spot_img
BerandaHUKUMKORUPSISidang Perdana Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi 1 Miliar Digelar

Sidang Perdana Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi 1 Miliar Digelar

Redaksi Satu | Palangka Raya – Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi senilai satu miliar lebih yang dilakukan Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara DesaTarusan. Mulai digelar pada, Senin 29 November 2021.

Sidang perdana kasus kasus dugaan korupsi kali ini menghadirkan terdakwa Sabarudin, mantan Kepala Desa Tarusan dan Sugandi. Mantan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim Erhammudin, dan dihadiri oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Tarung, serta dua orang terdakwa Sabarudin dengan.

BACA JUGA  Sabu 1,2 Ton Sita Perhatian, Akhirnya 7 Terdakwa Divonis Mati Di Meulaboh

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. Sehingga negara dirugikan diperkirakan senilai satu miliar rupiah lebih.

Sebagaimana yang dibacakan Tarung, JPU pada sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin, 29 November 2021.

“Dalam mengelola keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020, secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan TA 2019,” ujar JPU.

Lanjut JPU,“Dalam laporan akhir penggunaan Dana Desa telah menyatakan pekerjaan selesai 100 % senilai Rp590.297.500. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar 19,48%, senilai Rp114.978.500,” ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menyebut keduanya menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp539.164.550. Dalam hal ini kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1.014.483.550.

JPU mengungkapkan, kerugian negara itu dirincikan SILPA tahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan dengan Pagu Anggaran Rp590.297.500,- sebesar Rp475.319.000.

Sedangkan, Pagu Dana Desa Tarusan tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.310.146.000, tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp539.164.550.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jo. 65 ayat (1) KUHP,” terang dia.

Menurut, Arimadia selaku Kuasa Hukum Kades, Ia mengatakan tidak mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa. “Kita akan lanjut pada pembuktian,” tukasnya.

[*to-65]

BACA JUGA  JPU Tuntut Terdakwa Jono 10 Tahun dan Denda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.