JAKARTA|Redaksi Satu-Dalam Konferensi Pers, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt.Sesjambin) Kejagung, Sartono menyampaikan acara saat ini adalah Aanwijzing (pengadaan barang lelang-red) barang rampasan dalam perkara Korupsi PT. Asuransi milik pemerintah yang telah diputuskan dari dewan penyidik tetap yang berasal dari terpidana Benny Tjokro,Heru Hidayat, Hendrismas Rahim,Heru Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartarto,”ucapnya kepada awak media, Minggu (21/11) siang di Aula PT. Asuransi Jiwasraya.
Berdasar keterangan Plt.Sesjambin, Barang Rampasan bernilai Rp.11.193.752.000,- tersebut terdiri dari 15 Mobil Mewah dan 1 Moge dimana barang rampasan korupsi Jiwasraya tersebut tersebar di Provinsi DKI, Kabupaten Bogor, Kuningan dan Kabupaten Bekasi,Provinsi Kalsel (Banjarmasin),Kaltim (Balikpapan,Samarinda,Kab Kutai),Provinsi Banten (kab Lebak,Kab tangerang dan Kota Tangsel).
Tambah Plt.Sesjambin,”Perolehan hasil penilaian dari korupsi Jiwasraya yang selanjutnya diteruskan pada kegiatan pelelangan sehingga Kejaksaan bersinergi dengan Dirjen Kekayaan Negara (DJN), Kementerian Keuangan dan Pelelangan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring.”
Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan,S.H., menambahkan, “Berkaitan Barang Rampasan, Insya Allah pada tanggal 24 November 2021 akan dilakukan lelang terhadap mobil dan motor inilah nanti yang pertama dari barang rampasan yang masuk ke kas negara yang kaitan barang rampasan Jiwasraya kemudian nanti disusul tanggal 25 November 2021 daftar yang sudah dimasukkan ke penilaian.”tutupnya.