KPK Sita 5 Mobil Operasional Milik Tersangka Siapakah Dia..

Jakarta, Redaksi Satu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita, lima unit mobil operasional yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Dalam kasus gratifikasi terkait, kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti, bahwa dana korupsi yang dikumpulkan para tersangka digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian kendaraan operasional.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil-mobil tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026), bahwa kendaraan tersebut bahkan sempat digunakan untuk memindahkan uang hasil korupsi.

Salah satu mobil diketahui dipakai membawa lebih dari Rp5 miliar yang dimasukkan ke dalam lima koper, dari sebuah rumah aman di Jakarta Pusat menuju lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Adapun kendaraan yang disita terdiri dari Daihatsu Granmax, Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova.

BACA JUGA  3 Pejabat KPU Serdang Bedagai Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2020

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Serta pihak swasta yang diduga terlibat, dalam praktik gratifikasi terkait importasi barang.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara KPK menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img