spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISITekap 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Tekap 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Tekap 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 1×24 jam usai beraksi.

Informasinya pelaku berinisial MS (25) tahun, warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. akhirnya berhasil diringkus Tekap 308.

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina menuturkan, tersangka dibekuk Tekap 308 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tanggal 31 Januari 2022.

“Jadi tersangka ini merupakan pelaku curanmor Honda Supra nomor polisi F 4513 GD milik korban Dedik Prayitno. Pelaku mencuri motor Polres Tulang Bawang Barat Bekuk Pelaku Curanmoritu dari dalam rumah korban,” ungkap Fredy, Selasa (1/2).

Fredy menuturkan, aksi curanmor itu terjadi pada 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban di wilayah Tumijajar.

Ketika itu, sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur dan mengetahui sepeda motornya di dapur rumahnya sudah hilang.

“Korban kaget, begitu memeriksa ke belakang, pintu dapur rumah telah terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 3,5 juta,” tutur Fredy.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Tubaba. Lalu pada Senin sekira pukul 20.00 WIB, Tekab 308 Polres Tubaba memburu dan mengendus jejak pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berinisial MS dibekuk di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Pada Senin malam kita dapat informasi kalau pelaku berada di Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar,” ujar Fredy.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga Tekab 308 Polres Tubaba melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku telah melakukan kejahatan yang sama di beberapa TKP berbeda,” ujar Fredy.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tubaba. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

[Red]

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Pengamanan KTT G20 Real Time

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.