Kabar baru dari Banndar Lampung terbongkar kasus sindikat pemalsuan atau pembuatan dokumen palsu kendaraan bermotor berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Diketahui sindikat pemalsuan tersebut sudah beraksi mencetak ratusan STNK palsu dan menjual ratusan sepeda hasil curian di Bandar Lampung.
Para tersangka sindikat pemalsuan dokumen ini yakni Lutfi warga Lampung Timur, Adrian Saputra warga Merbaumataram, dan Andi warga Lampung Selatan. Dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial MA dan IB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, dari hasil pengembangan terungkap perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2020.
Para tersangka telah berhasil menjual ratusan motor surat palsu di luar kabupaten dan bahkan sampai ke Sumatera Selatan, yakni Muara Enim.
“Sudah 150 kendaraan dijual. Mereka mengirim motor pakai truk sampai enam motor, dan ada yang dilakukan COD, atau bertemu di suatu tempat,”katanya konferensi pers di Mapolresta, Rabu, 16 Februari 2022.
Devi melanjutkan, tersangka sindikat pemalsuan banyak menyasar kendaraan roda dua di Bandar Lampung. Selanjutnya dari hasil pencurian dibawa ke Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Setelah sampai di Lampung Timur, motor hasil curian langsung dibuatkan dokumen kendaraan palsu agar nilai jual lebih tinggi dan dikirim ke luar daerah.
Para tersangka menjual melalui berbagai media sosial baik Facebook, Instagram, maupun Whatsapp. Setelah ada yang memesan, langsung diantarkan melalui COD ataupun diantar menggunakan truk.
“Dibawa ke Jabung Lampung Timur untuk dibuatkan STNK-nya sesuai jenis, warna dan noka serta nosin R2 tersebut. Kemudian dijual ke berbagai daerah di Provinsi Lampung maupun Luar daerah,” ujarnya.
Devi menyatakan ketiga tersangka sindikat pemalsuan memiliki peran masing-masing. Andrian Saputra memasarkan hasil curian dan bertugas mencetak dokumen palsu mulai dari STNK, BPKB, dan lainnya.
Andi bertugas sebagai marketing yang memasarkan motor yang sudah ada dokumen palsu ke pembeli di dalam dan luar daerah. Sedangkan Lutfi bertugas membeli hasil curian yang sudah dibuatkan dokumen palsu.
Lutfi juga tahu bahwa motor tersebut adalah hasil curian dan dijual kembali ke orang yang tidak mengetahui.
Sementara dua orang DPO yang bertugas sebagai pemantik atau yang mencuri sepeda motor di Bandar Lampung masih dalam pengejaran.
“Tersangka Lutfi ini mengetahui bahwa itu barang hasil curian sehingga unsur pidananya masuk,” tuturnya.
Sindikat tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian, maksimal empat tahun penjara.
Tersangka Andrian Saputra mengakui, dalam satu motor mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1 juta ketika sudah jadi surat-surat palsunya. Sementara itu, motor yang mereka jual rata-rata motor matic dan beberapa motor besar sesuai pesanan pembeli.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit sepeda motor, dua unit CPU, dua unit printer, satu unit scanner, satu layar monitor, satu papan pemotong, dua plastik kertas foto, enam kaleng cat pilox.
Kemudian, satu buah setrika listrik, satu bundel plastik STNK, enam notis pajak palsu, satu plastik kertas berbagai jenis yang diduga dijadikan bahan dalam pembuatan STNK palsu, dan beberapa lembar cetakan STNK yang diduga palsu.
[Red]