REDAKSISATU.ID – Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kapuas Hulu, kembali ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa hari lalu.
Pelaku 3 orang tersebut inisial BD (Budiman), DD (Edi), JF (Jul) dan Barang-bukti (BB) sebanyak 5 drum atau 1.110 liter sebelumnya sudah ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa sore 18 Oktober 2022, tahun lalu.
“Kami dari Kejari Kapuas Hulu menerima pelimpahan perkara dari Kejati Kalbar terkait dugaan penyalahgunaan penyelewengan BBM bersubsidi berupa Solar,” kata Bayu K Nugraha, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Bayu menjelaskan, perkara yang dilimpahkan Polda Kalbar pada tanggal 16 Maret 2023 ke Kejati Kalbar, selain didampingi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, perkara ini juga didampingi Jaksa dari Kejati Kalbar.
“Jadi para pelaku ini ditangkap Polda Kalbar pada 18 Oktober 2022 di Jalan Lintas Selatan Bunut Hulu. Mereka (Pelaku/Terdakwa) ini membawa minyak subsidi tersebut untuk kegiatan tambang ilegal di Bunut Hulu,” ujarnya.
Untuk proses hukum sendiri, kata Bayu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Putussibau. Dia pun menyebut bahwa pihaknya sudah banyak menangani Perkara Migas di Kapuas Hulu.
“Sebelumnya para terdakwa ini sudah pernah dilakukan penangguhan penahanan pada 19 Oktober hingga 7 November 2022. Namun kasus ini akan terus berlanjut di Pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Jurnalis.co.id, Kepala Rutan Putussibau Efendy mengatakan pihaknya pada tanggal 16 Maret 2023 lalu ada menerima 3 (tiga) tahanan dari Kejaksaan Negeri Putussibau untuk perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yakni BD, JF dan DD.
“Untuk saat ini kondisi dua tahanan sehat, sementara BD kurang sehat karena harus ketergantungan obat,” tandasnya.
Efendy mengatakan untuk tahanan bernama BD (Budiman) sudah beberapa kali dijenguk pihak keluarga yang mengantarkan makanan dan lainnya.
“Namun untuk selanjutnya jika keluarga tahanan ingin menjenguk kembali harus ada surat dari pihak kejaksaan karena ini tahanan mereka,” pungkas Efendy.
Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu juga, telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Editor: Adrianus Susanto318