spot_img
BerandaNASIONALDitresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Tersangka Pengedar 15 Kg Narkoba 

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Tersangka Pengedar 15 Kg Narkoba 

REDAKSISATU.ID – Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar 15 Kg narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

Pengungkapan tersangka dan Barang-bukti 15 Kg Narkoba jenis Sabu-sabu oleh Ditresnarkoba itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK.,M.Si saat Jumpa Pers di Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin pagi 25 Maret 2024.

“Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON, 36 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkap Brigjen Pol Roma Hutajulu.

BACA JUGA  Mapolres Kubu Raya Diresmikan Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro
Ditresnarkoba
Sejumlah Barang-bukti yang ditunjukkan terkait Pengungkapan tersangka dan Barang-bukti 15 Kg Narkotika jenis Sabu dalam Jumpa Pers di Mapolda Kalimantan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin pagi 25 Maret 2024.

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang-bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp700.000.

BACA JUGA  PT Duta Palma Belum Bayar Hak PHK Buruh Sambas Bengkayang

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga menerangkan langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kepolisian kepada tersangka.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan  melakukan tes urine, memeriksa para saksi, nemeriksa tersangka, menyita Barang-bukti, menimbang Barang-bukti, mengirim Barang-bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan sampai tuntas,” terang Wakapolda Kalbar.

BACA JUGA  Dewan Pers Indonesia Tolak Penyelesaian Kasus Edy Gunakan UU Pers

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan jumlah Barang-bukti kasus ini apabila dikonversikan 1 (satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus  ini, Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Prajurit Lantamal XII Komitmen Jaga Kedaulatan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.