spot_img
BerandaDAERAHKALTENGSikap KSPSI Pasca Putusan Gugatan di MK, Terkait UMP/K

Sikap KSPSI Pasca Putusan Gugatan di MK, Terkait UMP/K

Redaksi Satu | Kalteng – Dalam kesempatan Konsolidasi dan pembinaan anggota, Ketua DPD KSPSI, H. Junaidi Akik,S.H., M.M., M. Si., menyampaikan kepada anggotanya atas pentingnya penguatan Organisasi SPSI.

Terutama di Jajaran PUK-KSPSI di PT Dwima Group agar memperkaya pengetahuan anggota, untuk itu diharapkan kepada anggotanya khususnya PUK.

Ada waktu mempelajari tentang Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 dan Peraturan Pemerintah RI 36 Tahun 2021.

KSPSI

BACA JUGA  Wali Kota Palangka Raya Serahkan Bantuan Untuk Guru TPQ dan Orang Tua Tunggal

Yang intinya mengatur Hubungan Kerja dan Pengupahan yang dapat di download lewat internet.

Terkait pengupahan saat ini Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021, dengan keputusan Nomor 188.44/442/2021 yang lalu sebesar Rp.2.992.516

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 mendatang.

Draft yang telah disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan dan Gunung Mas kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng, tercatat UMK Kabupaten Katingan sebesar Rp2.980.076, sementara untuk Gunung Mas Rp2.957.129.29.

Terhadap formula perhitung UMP/UMK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI 35 dan Surat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Kepada Gubernur Seluruh Indonesia Nomor B-M/38a/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021.

Terhadap UMP Kalteng tahun 2022 ini Dewan Pengupahan Provinsi khususnya dari unsur DPD KSPSI, dalam rapat Dewan Pengupahan tanggal 15 November 2021 di Hotel Bahalap masih belum sependapat dan menolak untuk menanda tangani berita acara kesepakatan, namun kita harus menghargai apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah.

Sementara terhadap Putusan Makhkamah Konstitusi yang tepat diputuskan pada hari ini (Kamis 25 Nov 2021) telah memutuskan Gugatan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan amar Putusan.

Antara lain  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 adalah Inskonstitusional dan bersyarat yang apabila kita maknai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 cacat prosedur dan pemerintah dan DPR diperintahkan untuk memperbaiki Materi UU tersebut selama  2 tahun kedepan.

Junaidi Akik S.H. M.M. M. Si., yang juga sebagai seorang praktisi Hukum/Advokat senior pada Kantor Hukum MZ Akik dan Asssociates menilai Putusan MK ini seakan tidak mempunyai kepastian hukum, karena berada diatas dua kaki.

Pertama menyatakan bahwa Undang-Undang  No.11 Tahun 2020 adalah Inkonstitusional dan disisi lainnya juga menyatakan tetap berlakunya Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2020 ini, selama 2 tahun kedepan.

Dan apabila Pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan selama 2 Tahun, dan dalam amar putusannya juga melarang Pemerintah membuat aturan keputusan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Maka Undang- Undang  No.11 Tahun 2020 ini menjadi Inkonstitusional Permanen. Yang berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenaga Kerjaan dan semua aturan turunnya yang belaku selama ini.

Terhadap hal tersebut Ketua DPD KSPSI mengharapkan kepada Jajaran anggota PUK SPSI Se Kalteng, agar tidak perlu frontalis menghadapi situasinya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,  karena DPP KSPSI mempunyai perangkat guna mengawal pelaksanaan paska Putusan Mahkamah Konsitutusi dimaksud, demikian.

[*to-65].

BACA JUGA  Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kasongan Terima Vaksin Tahap II

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.