Sampit | redaksisatu.id – Suganda alias Ganda kedapatan menyimpan dan sembunyikan sabu dalam sebuah kotak rokok jenis Surya.
Informasinya berdasarkan fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat ditunjukkan oleh penuntut umum barang bukti sabu yang disembunyikan sebanyak 1 paket atau dengan berat 0,10 gram tersangka membenarkan kalau barang bukti itu yang diamankan di kediamannya saat itu.
“Iya benar (barang buktinya),” ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Saat itu tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kota Besi saat ditunjukkan surat perintah petugas langsung menggeledah kediaman tersangka yang disaksikan oleh ketua RT.
Hingga ditemukan sabu di teras rumah tersangka. Sabu itu di kemas dalam sebuah plastik klip yang disimpan dan disembunyikan dalam sebuah kotak rokok. Saat itu dirinya secara kooperatif mengakui barang bukti itu sebagai miliknya.
Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua tersangka yang tidak tamat SD ini harus berurusan dengan hukum.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kamis, 13 Januari 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Jalan Mukti RT 7 RW 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
[*to-65]