BerandaHUKUMINFO POLISISecurity RS di Bandung Bejat Perkosa Anak Pasien 5 Kali

Security RS di Bandung Bejat Perkosa Anak Pasien 5 Kali

Kabar baru ada seorang security di salah satu rumah sakit (RS) di Bandung tega memperkosa perempuan ABG berusia 14 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pelaku ini tega menyetubuhi ABG di rumah sakit saat orang tuanya tengah dirawat.

Diketahui aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku security bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) terhadap korban berusia 14 tahun. Asep memperkosa korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.

BACA JUGA  3 Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On 7 Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar

Saat dikonfirmasikan ternyata “Dilakukan sudah lima kali,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022).

Sementara itu Rudi menuturkan kasus tersebut bermula saat korban menemani ibunya yang dirawat di rumah sakit. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban.

Kemudian dari perkenalan tersebut, kedua pelaku kemudian menjalin kasih. Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga terjadi persetubuhan tersebut.

BACA JUGA  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Dalam menjalankan aksinya pelaku “Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan,” tuturnya.

Adapun perbuatan bejat itu suda lima kali hubungan badan itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat. Bahkan salah satunya dilakukan di area rumah sakit saat ibunya tengah dirawat.

Menurut pengakuannya “Di salah satu (area) tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu,” kata dia.

BACA JUGA  Viral, Gudang Ilegal BBM Subsidi Diduga Milik Oknum Terbakar

Berawal kasus inipun terbongkar saat kakak korban mendapati chat tak senonoh di ponsel korban. Di saat itulah, keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang juga security RS tersebut.

Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun bui.

[Red]

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Geng Motor di Bandung Ditangkap 5 Orang

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.