Tanggamus | Redaksi Satu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27). Keduanya adalah warga pekon setempat.
“Keduanya di tangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya rumah yang di jadikan untuk tempat peredaran narkoba, lalu di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” terang AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat (7/1/22).
Menurut Kasat, keduanya di tangkap tanpa perlawanan dan didapati berbagai barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia menjelaskan, lenangkapan keduanya hampir bersamaan. Mulanya di tangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/21) pukul 03.00 WIB.
Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu, lalu dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah di modifikasi, satu buah timbangan elektrik, dua unit ponsel.
Kemudian di lakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya.
Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel.
Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka masih dikembangkan untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka.
“Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Yuliar).