Iklan
BerandaHUKUMSambo-Sambo Mafia Hukum di Indonesia Masih Masif

Sambo-Sambo Mafia Hukum di Indonesia Masih Masif

Sambo-sambo Mafia Hukum di Indonesia masih masif, nampaknya sudah berani menantang Presiden untuk kriminalisasi Investor, yang berinvestasi di negeri ini.

Hal ini disampaikan Richard William dan Hendra Jaya Pratama asal Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini kepada media https://redaksisatu.id.

Untuk diketahui bahwa Richard William merupakan Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office dan selaku Kuasa Hukum WANG XIU JUAN ALIAS SUSI salah satu Investor, korban kriminalisasi Mafia Hukum.

BACA JUGA  Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurut, Begini Skema Arus Balik

6da0f103 79f5 410f 8239 044e5d67bcae

Sedangkan Hendra Jaya Pratama adalah Ketua DPD Joman Kalteng, yang ikut berperan aktif monitor dan mendampingi proses hukum  kasus kriminalisasi tersebut.

Agar tidak gagal paham mereka (Red) menyebut bahwa Mafia Hukum di Indonesia sudah berani tantang Presiden Republik Indonesia dengan cara dan modus operandi yang sangat licik.

Mereka para mafia hukum urai Richard melakukan aksi pelanggaran hukum ini diduga kuat sangat terstruktur, sistematis, dan masif dalam upaya mengkriminalisasi korbannya.

BACA JUGA  Bahas PMK dan BIAN, Kapolsek Batu Ampar Bersama Instansi Terkait Lakukan Lokarya

Korbannya dalam hal ini adalah WANG XIU JUAN ALIAS SUSI salah satu Investor Asing dengan bermodalkan Surat, dan Akta yang patut diduga kuat Palsu dan dipalsukan Keterangannya.

Hal tersebut terungkap saat Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office dengan didampingi oleh Ketua DPD Joman Kalteng melakukan Investigasi langsung ke Lapas Perempuan di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Dan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Richard mempertegas bahwa nampak nyata Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan di negeri ini sepertinya sudah dikuasai mereka ( Jaringan Mafia Hukum).

BACA JUGA  Birokrasi Hukum di Indonesia, Diduga di Kuasai Mafia Tanah

Menurut  Richard William dan Hendra Jaya Pratama, sudah nampak jelas dari semua rangkaian kejadian yang tertuang dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022.

Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya laporan Polisi di Mabes Polri, Dasar Surat Dakwaan hingga Proses Putusan, Mafia Hukum sepertinya sudah mengatur alur proses hukumnya.

Mereka menyakini bahwa jaringan Mafia Hukum seperti SAMBO-SAMBO hingga saat ini dapat dipastikan belum lenyap dan makin menjadi-jadi ditubuh kepolisian.

BACA JUGA  Kapolri: Perwira Angkatan Ke-51 Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri

Mereka juga menambahkan kalau Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan sudah dikuasai para Mafia Hukum, terus masyarakat yang berharap keadilan mau kemana lagi mencari keadilan.

Apakah masyarakat harus angkat senjata melawan aparat hukum yang zalim tersebut dengan caranya sendiri?

Hal tersebut jelas-jelas terlihat dan telah dibuktikan sendiri saat Kuasa Hukum WANG XIU JUAN ALIAS SUSI di SPKT Mabes Polri, yang mana bagian konseling sepertinya pada takut.

BACA JUGA  Kunker ke Sumbar Sultan  Bahas Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Patut diduga kuat salah satu terlapor ini adalah Pengendali Komplotan Jaringan Mafia Hukum tersebut.

Sampai Aparat Hukum di Bagian Konseling Mabes Polri sudah tidak lagi mencerminkan seorang Polisi, apalagi aparat hukum.

Dan kita jadi teringat lirik atau judul lagu Iwan Fals yang baru yang berjudul ” Polisi dan Bajingan“. Namun sayangnya kita belum meresapi isi makna dari lagu tersebut.

BACA JUGA  HUT Karang Taruna Ke-62, Wakil Walkot Pontianak Hadiri Syukuran dan Doa Bersama

Belajar dari kejadian tersebut. Richard berharap Bapak Presiden dan DPR RI untuk segera memanggil Bapak Kapolri untuk dimintai pertanggungjawabannya atas insiden tersebut.

“Kita kh awatir bila tidak ditangani dengan serius dan segera. Investor pasti akan lari dan juga hengkang semua dari Indonesia, dampaknya kemiskinan akan makin nampak dimana-mana,” ujar Richard, Sabtu, (24/09/2022).

Dia menyarankan, sudah waktunya Pemerintah dan DPR RI untuk mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia;

BACA JUGA  Pengacara Muda Energik, Siapakah Dia?

Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;

Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia;

Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Yang mana hingga kini banyak Oknum Aparat Hukum dan Pemerintah alergi atas lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.

Menutup pernyataannya, Richard berharap WANG XIU JUAN ALIAS SUSI segera dibebaskan. Supaya keadilan itu masih nampak ada di Indonesia, dan peran serta masyarakat harus perlu ditingkatkan demi tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia, demikian.

BACA JUGA  Kebakaran Barak Batalyon RK 644/Walet Sakti di Kapuas Hulu

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.