JAKARTA | Redaksisatu.id – LBH GAPTA kali ini melakukan langkah agresif untuk mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduannya ke Kejagung RI. Terkait kasus Mafia Tanah yang terjadi di Kalsel.
Sebagaimana yang dikatakan Richard William, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Pengecara Publik Tanah Air (GAPTA), kepada media ini, Jumat 17 Desember 2021.
Ketua LBH ini mengatakan tujuannya ke Kejagung di Jakarta, sebagaimana tersebut di atas. Karena hingga saat ini surat pengaduannya belum mendapat resfon atau jawaban.
Selain daripada itu tujuannya untuk mewujudkan janji Jaksa Agung RI, yang sering dilontarkan di berbagai pesan media. Akan merespon setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penanganan hukum yang diduga tidak profesional.
Menurut Richard, hal itu penting mengingat kondisi saat ini hukum pun diduga sudah ada dalam cengkraman Jaringan Mafia Tanah.
Dia berharap janji jaksa ini akan terwujud, dengan terus berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Supaya jangan sampai laporan masyarakat selama ini cuma dijadikan mesin ATM bagi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab (Red) di daerah dengan cara 86.
Ia berpendapat seperti itu, mengingat selama ini Peran Kejaksaan Agung RI belum nampak hasilnya secara nyata.
Oleh karena itulah Ketua Umum LBH GAPTA ini terus mendesak Kejagung untuk terwujudnya azas Persamaan di Hadapan Hukum, yang selama ini sulit terwujud.
“Diduga selama ini perkara Mafia Tanah terkait H. KURDI Bin NOOR AINI VS PT. HRB, Desa Tri Martani VS PT. Sajang Heulang Minamas Plantation Group, ONCI KOSASIH, DKK VS PN Jakarta Timur, Jemmy Salampessy VS PN Manado dan PT. CIPUTRA INTERNASIONAL TBK MANADO yang diduga kongkalikong dengan PN Manado perlu perhatian serius oleh Jaksa Agung RI guna menyelesaikannya,” tukas Richard.
[*to-65].