REDAKSI SATU – Para nelayan di Kota Singkawang mengungkapkan adanya kelangkaan BBM. Persoalan tersebut diungkapkan oleh para Nelayan yang mengikuti Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di di Aula Pemerintah Kota Singkawang, pada Kamis 3 Juli 2025.
Menurut I Wayan, dalam kesempatan tersebut banyak peserta penyuluhan yang bertanya terkait cara terhindar dari masalah hukum perikanan. Bahkan, kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para peserta menyampaikan permasalahan lain yang berkaitan dengan Nelayan seperti BBM yang sulit didapat untuk kebutuhan Nelayan.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar tersebut diikuti kurang lebih 50 orang peserta kegiatan berasal dari Kelompok Nelayan, yang secara aktif dan tertib mengikuti materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Narasumber Elvin Arjuna Candra, SH.MH, selaku Koordinator dari Kejati Kalbar dengan Materi Pengenalan Lembaga Kejaksaan dan Penanggulangan Tindak Pidana Bidang Perikanan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang taat dan tertib di lingkungan masyarakat nelayan.
Dalam paparannya Narasumber menjelaskan penanggulangan tindak pidana perikanan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, mengungkap, dan menindak pelanggaran hukum di bidang perikanan, khususnya yang merugikan sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan laut.
“Tindak pidana perikanan meliputi, antara lain, illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan di wilayah terlarang, hingga penyelundupan hasil perikanan,” sindirnya.
Strategi Penanggulangan tindak pidana perikanan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
1. Preventif (Pencegahan) seperti sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan.
2. Represif (Penegakan Hukum)
3. Restoratif (Pemulihan dan Rehabilitasi) Pemulihan ekosistem laut pasca kejahatan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap kepada masyarakat, khususnya nelayan, dapat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, mengenal hukum menjauhi hukuman, serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari.