Iklan
BerandaHUKUMPENGADILANRugikan Negara Rp8,4 Miliar, Intinya Terdakwa KEFC Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp8,4 Miliar, Intinya Terdakwa KEFC Dituntut 5 Tahun

Gegara merugikan negara Rp8,4 miliar. Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain (KEFC) dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah membacakan tuntutannya dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kemayoran, terhadap terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, Selasa 29 Desember 2021.

Kiagus Emil Fahmi Cornain dituntut 5 tahun penjara dalam perkara merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Imam Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012, sehingga merugikan negara.

BACA JUGA  JPU Tuntut Terdakwa Jono 10 Tahun dan Denda

JPU menuntut terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain pidana selama 5 tahun dan Pidana denda Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar.

Pembacaan tuntutan JPU tersebut pada saat sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, yangmana terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp8,4 miliar.

“Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain juga dijatuhkan Pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000,” ujar Jaksa Nur Aziz.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo,” tutur jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yang merugikan negara ini dianggap bersikap sopan selama dalam persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp1.330.678.000,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, Kiagus Emil Fahmi Cornain dinilai JPU bahwa atas perbuatannya dari akibat rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Tjahjono tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,4 Miliar.

Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor SR-1055/D5/2/2017 tanggal 17 November 2017.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul “JPU: Rugikan Negara Rp 8,4 Miliar, Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara”

[*to-65].

BACA JUGA  Penganiaya PSK Dihukum 1 Tahun Penjara Oleh Hakim

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.