BerandaHUKUMPerkara Korupsi 31 Miliar, Saksi Mengaku Tak Diintervensi

Perkara Korupsi 31 Miliar, Saksi Mengaku Tak Diintervensi

MEDAN | redaksisatu.id – Lanjutan sidang perkara korupsi sebesar Rp 31 Miliar lebih dengan tiga terdakwa yakni Legiarto selaku Pemimpin Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Ramlan, SE selaku wakil pimpinan dan Salikin selaku debitur Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/12/2021).

Perkara korupsi di Bank Sumut Cabang Pembantu Galang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Safril P Batubara, SH, MH beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Benny Prima dan Rawin Rahmadansyah.

Nah dipersidangan tersebut kedua saksi disebut ada menerima aliran dana dalam perkara korupsi ini. Yang mana didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ingan Malem Purba, SH, saksi Benny Prima menerima sekira Rp 20 juta dan Rawin Rahmadansyah sekira Rp 15 juta. Namun dihadapan Majelis Hakim kedua saksi mengatakan tidak ada menerima uang seperti yang ada dalam dakwaan JPU, Ingan Malem Purba, SH.

“Kenapa nama kedua saksi dibuat ada menerima uang senilai Rp 20 juta dan Rp 15 juta,” tanya ketua Majelis Hakim Safril P Batubara kepada JPU yang menangani perkara korupsi tiga terdakwa Legiarto, Ramlan dan Salikin.

Mendengar ucapan Majelis Hakim, JPU tampak terdiam.

Masih dalam sidang perkara korupsi di Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, terdakwa Salikin juga mengaku ada memberikan uang ‘fee’ kepada saksi.

Sementara dihadapan Majelis Hakim saksi Benny menyebutkan bahwa dirinya sudah pernah komplin kepada atasannya yakni terdakwa Legiarto.

“Sudah pernah komplin sama pimpinan pak Legiarto, bahwa itu gak layak yang mulia,” ucap Benny.

Saksi Benny juga mengiyakan, pertanyaan dari Ramlan.

“Saya tidak pergi bersama saudara saat survei, iyakan?,” tanya Ramlan kepada saksi Benny.

BACA JUGA  Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas, Bantah Pembiaran Aktivitas Ilegal

Sementara di persidangan perkara korupsi di Bank Sumut Cabang Pembantu Galang saksi Rawin juga mengaku tidak ada di intervensi oleh Ramlan.

“Apakah pernah saya mengintervensi saudara kalau ada yang tidak layak,” tanya Ramlan.

Dipersidangan sebelumnya saksi Amar selaku Analis juga mengaku bahwa dirinya tidak ada di intervensi oleh terdakwa Ramlan.

Dalam persidangan tersebut saksi Rawin yang ditanya oleh Mara Sakti Siregar, SH selaku penasehat hukum terdakwa Ramlan apakah penunjukan Benny sebagai Analis secara lisan melanggar aturan atau tidak?. Dengan jelas saksi Rawin mengungkapkan kalau itu melanggar.

Seusai persidangan, Mara Sakti Siregar, SH didampingi timnya yakni Bukhori Muslim, SH, MH, Amru Sinaga, Yolanda Amelia dan Ahyar Makawaru mengatakan bahwa kliennya Ramlan tidak ada mengintervensi bawahannya.

“Pada intinya keterangan dari saksi tidak ada intervensi dari saudara Ramlan,” jelas Mara Sakti.

Nah, Mara Sakti juga meminta kepada Kejaksaan untuk menghadirkan Notaris Yunasril ke persidangan.

“Kita minta kepada Kejaksaan untuk menghadirkan Notaris dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap persoalan ini. Karena berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari awal, ada beberapa prosedur-prosedur yang tidak di patuhi. Tadi keterangan saksi bahwa dia tidak melakukan analisa. Jadi bagaimana agar perkara ini terang benderang, artinya kita dalam perkara pidana ini, kita mengungkap kebenaran. Fakta fakta persidangan yang harus kita ungkap, jadi ada beberapa nasabah (debitur) yang gak di cross check, itukan sudah menyalahi prosedur (SOP) yang sudah ada,” tegas Mara Sakti sembari katakan kedua saksi Benny dan Rawin bisa jadi tersangka apabila terbukti ada menerima uang seperti yang disebutkan kedua terdakwa Legiarto dan Salikin di persidangan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 terdakwa Salikin memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp.35.775.000.000.- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp.31.692.690.986,65.- (tiga puluh satu milyar enam ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma enam puluh lima sen.

BACA JUGA  Sultan Apresiasi Ketua MA Larang Hakim Adili Perkara Kawin Beda Agama

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.