SAMPIT | redaksisatu.id – Apes memang nasibnya terdakwa Mariwan pengedar narkoba jenis sabu. Saat menunggu pemebli yang datang, malah polisi yang datang meringkusnya.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa persidangan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan terdakwa Mariwan yang apes ini digelar di Pengadilan Negeri Sampit.
Dihadapan majelis hakim dan jaksa, terdakwa yang apes ini adalah warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyebutkan sabu adalah pesanan Biri, sabu didapatkannya dari Hendra Jaya.
“Sabu itu saya beli dari Andi (DPO) melalui perantara Hendra,” ucap Mariwan.
Diketahu bahwa terdakwa beli sabu setelah Biri menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu kepadanya. Kemudian Mariwan membeli sabu seharga Rp400 ribu dan dapat untung Rp300 ribu.
Saat ke rumah Biri, yang bersangkutan menurut terdakwa tidak ada di rumah dan berkomunikasi via telepon dan dirinya diminta untuk menunggu di pos kamling.
Kemudian di saat ia sedang menunggu tersebut, tidak berapa lama justru datang petugas kepolisian yang menghampirinya serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
Sementara itu terdakwa Hendra Jaya mengaku hanya sebagai kurir, menjual sabu kepada Mariwan atas suruhan sepupunya Andi. Namun demikian di mana keberadaan Andi, keduanya mengaku tidak mengetahuinya.
Mariwan ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di pos Kamling di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain mengamankan sepaket sabu, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lain yakni ponsel dan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, petugas amankan Hendra Jaya pada Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB di bundaran kodok depan TK Pembina, Kelurahaan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa Hendra Jaya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang rencananya akan dijual kepada Mariwan.
[*to-65]