Pria Aniaya Pacarnya Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi Satu | Palangka Raya – Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Menjatuhkan Vonis 5 bulan penjara terhadap Pria bernama David Restuandy Alias David dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Sidang kali ini diketuai oleh Hakim Majelis  Alfon telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada pria yang menganiaya pacar atau kekasihnya pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya, Senin 29 November 2021.

BACA JUGA  Siska Sebut Masih Ada Keadilan Di PN Medan

Vonis terdakwa (pria) ini ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya selama 8 bulan penjara  dikurangi masa tahanan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atas putusan yang dijatuhi kepada terdakwa.

“Saya terima yang mulia hakim, saya menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” kata terdakwa.

Untuk diketahui kembali bahwa bahwa dalam kasus ini terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan kekasihnya pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni dirumahnya Jalan Hiu Putih Induk, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

[*to-65].

BACA JUGA  Saksi Analis Sebut Dirinya Tak Ada Diintervesi Oleh Terdakwa Ramlan
spot_img