spot_img
BerandaHUKUMPENGADILANBuronan Bandar Sabu Sampit, Divonis 5,5 Tahun

Buronan Bandar Sabu Sampit, Divonis 5,5 Tahun

Redaksi Satu | Sampit – Terdakwa Rusandy Lesmana yang sempat jadi buronan  dijatuhi vonis selama 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Senin November 2021 lalu.

Terdakwa yang sempat jadi buronan ini dianggap bersalah oleh hakim setelah terungkap di persidangan PN Sampit menjadi kurir sabu-sabu dari bandar sabu bernama Aril yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya menuntut terdakwa buronan ini dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim.

Sebagaimana fakta di persidangan yang diuraikan hakim, saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit, terdakwa dihubungi oleh seorang Bandar narkoba bernama Aril untuk diminta ke rumahnya.

Terdakwa Sekitar pukul 15.00 WIB, menuju rumah Aril, kemudian terdakwa lalu menerima sabu sebanyak 2 paket dari Aril. Sabu itu diminta untuk dijual dengan harga per paketnya senilai Rp1,5 juta.

Sabu itu dibawa terdakwa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual, akan tetapi belum sempat terjual, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 2 paket sabu dan satu unit ponsel. Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetia maupun jaksa menyatakan menerima.

[*to-65].

BACA JUGA  Terkuak Di Persidangan, Di BRI Cabang Kabanjahe Ada Pencairan Diatas Jam Operasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses