BerandaHUKUMINFO POLISIPria Pemilik Sabu Seberat 2,52 Gram di Kalteng Berhasil Ditangkap

Pria Pemilik Sabu Seberat 2,52 Gram di Kalteng Berhasil Ditangkap

Pria pemilik sabu seberat 2.52 gram di Kalteng berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng.

Pria pemilik sabu ini di duga pelaku tindak pidana narkotika di Ferry penyebrangan Jl. Kapuas Seberang I Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan kasus pria tersebut.

“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja T0 (36) warga Jl. Tambun Bungai Kel. Selai Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tuturnya.

Kasat menjelaskan petugas menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,52 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang warna biru merk converse dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

BACA JUGA  Bea Cukai Pontianak Bantah Penangkapan Mobil Box Rokok Ilegal, Gudang Rokok Ilegal?

Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.

[Red]

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Beri Arahan Kepada Personel Polres Landak dan Polres Sanggau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.