Tiga orang digerebek oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep saat pesta sabu di Dusun Gilir Desa Torbang pada hari Kamis (27/1/2022).
Penggerebekan itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas. Ia mengungkapkan bahwa penggerebekan itu berawal dari informasi dari masyarakat.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.
“Setelah mendapat informasi A1 bahwa tersangka akan melakukan pesta sabu di rumahnya, yakni di Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Sumenep,” kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan kedapatan dua orang yaitu Budi Hartono dan H. Baihaqi yang asyik pesta sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,36 gram dan alat bukti lainnya itu,” ujarnya.
“Barang bukti sisa sabu itu sempat dibuang oleh tersangka dan setelah ditunjukkan tersangka Budi Hartono mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari Moh. Rawi,” ungkapnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis (27/1/ 2022) sekira pukul 03.00 WIB tepatnya dihalaman kantor Pertanian Kecamatan Batuan.
“Dan hasil introgasi tersangka Moh. Rawi mengakui telah menjual sabu kepada Budi Hartono,” ujarnya.
[Red]