spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIDiduga Edarkan Kapsul Ilegal, 1 Wanita Berhasil Ditangkap

Diduga Edarkan Kapsul Ilegal, 1 Wanita Berhasil Ditangkap

Edarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, seorang wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (2/2.2022).

Informasinya Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya membenarkan.

Petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

BACA JUGA  Apel Siaga dan Launching TPS Rawan Pemilu 2024, Karoops Polda Kalbar: 161 TPS Sangat Rawan

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk,” terang Catur Prasetya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.

BACA JUGA  Pelaku Curat di Lampura Berhasil Ditangkap 11 Hari Buron

“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram,” ujarnya.

Lebih lanjut, Catur mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkas Catur Prasetya. 

[Red]

BACA JUGA  6 Penambang Ilegal Tertimbun, Wakapolres Kapuas Hulu: Laporkan Kalau Masih Ada Aktifitas PETI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.