Iklan
Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIMiliki Sabu, 2 Pria di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap

Miliki Sabu, 2 Pria di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap

Gegara memiliki sabu – sabu, 2 pria di Pesisir Selatan berhasil ditangkap polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Personel Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua pria yang diduga memiliki atau melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis kemarin (3/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander mengatakan, kedua tersangka berinisial MA (26) tahun dan K (25) tahun ditangkap di sebuah warung di Kampung Koto Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

BACA JUGA  Massa ABSB bersama LBH Kalbar dan Solmadapar Minta Kejari Pontianak Bebaskan Mulyanto

Yopi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya anak muda yang sering bertransaksi narkoba di Taratak.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sebuah warung di Kampung Koto Taratak. Kemudian ditemukan kedua tersangka sedang di warung,” ujar Yopi dalam keterangan tertulis Polres Pessel, Jumat (4/2).

Saat ditangkap terang Yopi, di saku sebelah kiri tersangka MA ditemukan kotak rokok yang di dalamnya ditemukan sabu paket kecil dalam plastik bening.

BACA JUGA  Pangdam XII Tanjungpura: Penangkapan 3 Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti di Malaysia Hanya Miskomunikasi

Kemudian, di dashboard kaki sepeda motor Aerox milik tersangka K juga ditemukan lagi sabu paket kecil dalam plastik bening. “Dengan disaksikan masyarakat sekitar, pelaku mengakui barang haram dimaksud adalah miliknya,” tutur Aiptu Yopi Alexander.

Ia mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Sutera Pessel ini, beserta barang bukti, diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna proses hukum selanjutnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, bahwa kedua tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis, lantaran memiliki barang haram itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut sebutnya, yaitu penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

[Red]

BACA JUGA  Predator Sex Anak Dibawah Umur di Kobar Berhasil Ditangkap

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.