REDAKSI SATU – Kuasa Hukum pemilik Restoran Sedap Rasa, Rusliyadi secara tegas menyampaikan klarifikasi terkait adanya oknum yang mempersoalkan aktifitas Restoran milik kliennya di Jl. Teuku Umar, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Rusliyadi, akhir-akhir ini sempat viral pemberitaan dibeberapa media lokal adanya oknum yang mempersoalkan aktifitas Restoran Sedap Rasa milik Salim alias Songhua, diantaranya terkait masalah legalitas perizinan, minuman beralkohol dan limbah.
Rusliyadi menegaskan, bahwa Restoran milik kliennya dalam menjalankan aktifitas usahanya didasari dengan legalitas izin yang sah.

“Hari ini, saya ingin menyampaikan kepada seluruh Media yang ada di Kalbar, kita sudah menghadiri undangan dari Polpp Kota Pontianak untuk memberikan klarifikasi secara langsung bahwa terkait adanya laporan yang dilakukan oleh salah satu oknum dari Organisasi Pancasila yang melaporkan Restoran milik klien kami,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum tersebut adalah kekeliruan dan tidak benar.
“Berkaitan dengan izin yang mengenai isu yang beredar adanya penjualan minuman beralkohol di Restoran Sedap Rasa, itu keliru dan tidak benar. Penjual Bir di Restoran Sedap Rasa sudah mengantongi izin,” ujar Kuasa Hukum.
Atas perbuatan oknum yang mempersoalkan aktifitas Restoran tersebut, pemilik melalui Kuasa Hukum mengaku merasa sangat dirugikan.
Sebagai informasi, saat memberikan Keterangan Pers, selain Rusliyadi selaku Kuasa Hukum, hadir juga Salim alias Songhua selaku pemilik Restoran Sedap Rasa sekaligus Pembina Pemuda Pancasila Pontianak Utara dan Mashudi selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Pontianak Utara.



