REDAKSI SATU – Dibalik Efisiensi anggaran, Proyek turap tiang beton sepanjang kurang lebih 500 meter di tepian sungai Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan awal tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 19.200.000.000,00 diduga kuat Markup.
Menurut beberapa Warga setempat, bahwa proyek tersebut sudah mulai perbincangan dan sorotan publik. Pasalnya ada kejanggalan yang sangat mencolok bila dibandingkan volume pekerjaan panjang hanya kurang lebih 500 meter dengan total pagu anggaran Rp 19.200.000.000,00.
“Saat ini menjadi perhatian publik, menyusul adanya pertanyaan terkait kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan,” ungkap Narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai pagu Rp19.200.000.000,00. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jalan A. Dogom RT 001/RW 005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam kesempatan ini, sejumlah warga dan pemerhati pembangunan menyampaikan pandangan mereka terkait kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih, mengingat proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.
Warga masyarakat berharap, proyek ini segera diaudit hasil pekerjaannya. Bila ditemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontraktor kerja atau Markup, diminta kepada Institusi penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, secara regulatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan mutu pekerjaan.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 mengatur bahwa penyedia bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sementara itu, pengawasan teknis menjadi bagian dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas guna memastikan kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.



