spot_img

Proses Hukum Kasus Dugaan Oli Palsu Dipertanyakan BPM Kalbar

REDAKSI SATU – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Jumat 25 Juli 2025, mempertanyakan perkembangan penanganan proses hukum kasus dugaan Oli Palsu. Dari rentang waktu penanganan proses hukum kasus tersebut, pemerintah melalui institusi penegak hukum jangan terkesan lemah bila berhadapan dengan pengusaha Ilegal, Cukong Ilegal, premanisme, debt collector.

Pertanyaan dari BPM Kalbar terkait penanganan proses hukum tersebut sebagai tindak lanjut dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar di sebuah Gudang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Kamis 26 Juni 2025. Gudang itu tempat penyimpanan Oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6, Jl Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, .

Olah TKP tersebut merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Gabungan beberapa waktu lalu. Penggerebekan awal terhadap Gudang Oli diduga palsu ini dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Intel Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS, Intel Kodam XII Tanjungpura, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII, Intelmob Polda Kalbar, dan pihak Pertamina.

BACA JUGA  Penemuan Jasad Bergantung di Dapur Rumah, Kapuas Hulu
Proses
Tim Gabungan, Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS TNI, Intel Kodam XII Tanjungpura, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII, Intelmob Polda Kalbar saat melakukan Penggrebekan Penyimpanan Oli diduga Palsu di kawasan Gudang Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 20 Juni 2025.

“Dugaan Oli Palsu tersebut diperkuat pada saat pihak Pertamina yang ikut dalam Tim Gabungan tersebut melakukan pengecekan Barcode yang tertera di kemasan oli merk Pertamina. Pada saat Cek Barcode, hasilnya tidak keluar barcode resmi dari Pertamina”.

Pada tanggal 21 Juni 2025, telah terbit Laporan Polisi, Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H, pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, dengan terlapor masih dalam Proses Penyelidikan.

Pada hari Minggu 22 Juni 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar pun melakukan pemasangan Garis Polisi, bertujuan untuk menjaga status quo TKP dan memastikan tidak ada pihak yang masuk atau mengubah kondisi di lokasi sebelum proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong Wujudkan Pemilu Damai 2024
Proses
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat Sidak Gudang Penyimpanan Oli diduga Palsu di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 24 Juni 2025.

Menurut Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy penangan proses hukum ini harus dibuka secara terang-benderang oleh institusi penegak hukum kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang. Apalagi hal tersebut menyangkut tindak kejahatan ekonomi yang menyasar masyarakat pada umumnya.

Gusti Eddy menilai, terkait persoalan tersebut para pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab. Jangan mencoba cuci tangan, mencari cara untuk menghentikan penanganan proses hukum kasus ini dengan melakukan pendekatan emosional kepada para pihak tertentu.

“Kasus ini, Pertamina harus tanggung jawab karena yang dirugikan masyarakat Kalbar. Tindak Oknum yang mencoba melakukan perintangan saat pengerebekan di Gudang Penyimpangan Oli tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Abraham Dukung Keputusan Asean
Proses
Olah TKP Gudang Penyimpanan Oli diduga Palsu oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 26 Juni 2025. (Foto: Humas Polda Kalbar/Redaksi Satu).

Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat pun merasa ada keanehan dalam penanganan proses hukum kasus dugaan Oli Palsu tersebut. Dari rentang waktu penangan proses hukum kasus tersebut, Pemerintah melalui institusi Penegak Hukum jangan terkesan lemah bila berhadapan dengan Pengusaha Ilegal, Cukong Ilegal, Premanisme, Debt collector.

Gusti Eddy berharap, Pemerintah harus benar-benar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 dalam mengelola NKRI yang bermartabat.

“Seperti halnya Institusi Penegak Hukum itu sendiri, jangan sampai menciptakan preseden buruk untuk merusak sistem pemerintahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan Oli Palsu tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana serius, diantaranya mulai dari Pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan Hak Cipta Merek, hingga Penggelapan Pajak.

BACA JUGA  Diduga Ada Pembacking, Forkopimda Mempawah Cek Lokasi PETI Hampir 100 Hektare
BACA JUGA  Sultan Akui Pajak Sangat Bebani Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img