KALBAR | redaksisatu.id – Pengadaan Ikan Arwana yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat ini sedang dalam proses Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, kasus pengadaan ikan Arwana tersebut sedang dalam proses hukum.
“Kalau kasus pengadaan ikan Arwana masih jalan di Pidsus, on proseslah,” ungkap Adi Rahmanto saat dikonfirmasi Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat belum lama ini.

Lanjut Adi menyampaikan, bahwa penanganan kasus ini sedikit mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena kurangnya personil. Namun Ia memastikan, kasus pengadaan ikan Arwana tersebut akan tetap diproses.
“Itu satu-satu pasti diberesin,” tandas Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu.
Sementara itu, berdasarkan data administrasi, informasi, dan investigasi yang diperoleh di lapangan, saat ini pihak-pihak terkait tersebut sedang dalam tahap proses pemeriksaan Pidsus Kejari Kapuas Hulu.
Pihak terkait yang diperiksa oleh Pidsus Kejari Kapuas Hulu saat ini, diantaranya Ketua Pokdakan, Direktur Perusahaan (CV) selaku pelaksana.
Pagu dana Miliaran rupiah yang diduga bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kapuas Hulu Tahun 2020 Rp5.106.000,000,-, ini diduga kuat telah terjadi Pungutan liar (Pungli) dan bahkan fiktif.
Hingga saat ini, beberapa kali dilakukan konfirmasi, instansi terkait memilih menghindar dan tutup mulut.
Adrian318