spot_img
BerandaKALBARPria Pengedar Sabu 88,89 Gram Diamankan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

Pria Pengedar Sabu 88,89 Gram Diamankan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

KALBAR | redaksisatu.id – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 88,89 gram Narkotika jenis Sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan seorang Pria pengedar Narkoba di wilayah Hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin 25 April 2022.

BACA JUGA  Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 120 Pelajar Terlibat Tawuran
Pria
Seorang Pria berinisial J, pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang Pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022, sekira Pukul 11.10 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.1.230.000.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Bentuk 7 Desk Terkait Bidang Politik dan Keamanan
Pria
BB Narkotika jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan dari seorang Pria berinisial J.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Adrian318

BACA JUGA  4 Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tanjungsari Berhasil Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.