MEDAN | redaksisatu.id – Personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Dirkrimun Poldasu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan Kekerasan (Begal), Senin (6/12/2021).
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan ketiga pelaku yakni Boby Andoko als Bobi (25) warga Jalan Medan Batang Kuis Gg Surip Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Andika als Boncel (28) Jalan Sidomulya Pasar IX Gg Merak, Kecamatan Percut Sei Tuan, Eko Arianto (29) warga Jalan Pasar IX Gg Pipit Desa Seirotan, Kecamatan Percut Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, S.T., S.I.K melalui Kanit Reskrim, Iptu Bambang dalam konfrensi pers di Polsek Percut Sei Tuan menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
“Pada hari Rabu, (1/12/2021) sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Pasar IX Depan Gg Seriti Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Korban Andhika Sandi Tama Putra (25) Komp TNI AU Karang sari II N0 3 Medan Polonia sedang mengantar pacarnya an Yasmin pulang kerumah. Ditengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 orang pelaku dengan cara menendang korban, sehingga korban terjatuh. Setelah jatuh, pelaku langsung memukul korban. Sehingga korban mengalami luka pada bagian kening, pada bagian pinggang, bahu kiri serta jari sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan personil Jatanras Dirkrimum Poldasu melakukan penyelidikan tentang pelaku melalui CCTV yang ada disekitar kejadian.
Pada hari Jumat, (3/12/2021) sekira pukul 23.00 Wib team Polsek Percut Sei Tuan mengetahui keberadaan salah satu pelaku yakni Boby Andoko alias Boby, sedang berada di Jalan Rukun Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu team menuju ke tkp dan mengamankannya.
Kemudian team Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan dan mengejar Andhika alias Boncel di Warnet Jalan Sidomulyo Pasar IX Desa Sei Rotan, kemudian mengejar Eko Arianto alias Eko di Jalan Psr IX Gg Pipit Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari hasil interogasi terhadap 3 pelaku bahwasanya pelaku melakukan begal tersebut sudah berencana sebelumnya dan pelaku semuanya berjumlah 5 orang. Sementara 2 pelaku masih dilakukan pengejaran (DPO). Namun disaat team melakukan pengembangan terhadap ke 2 pelaku, team mendapat perlawanan dari para pelaku dan mencoba melarikan diri, sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke kaki 3 pelaku. Dan selanjutnya ke 3 pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan.
Untuk peran dari pelaku, Boby residivis kasus narkoba mengambil kereta korban, sedangkan Boncel merampas HP pacar korban, Eko pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil kereta korban. Sementara dua pelaku yang DPO yakni Tondi dan Abang alias kembar melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Mio BK 6438 ADG warna putih yang digunakan pelaku untuk menjambret, 1 unit handphone android merk realmi C25 milik korban, uang sisa hasil jual kereta Rp 155.000 dan 1 buah pisau sangkur. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP.