Iklan
Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIPolsek Kemiling Berhasil Ringkus Satpam Larikan 1 Unit Mobil Tetangga

Polsek Kemiling Berhasil Ringkus Satpam Larikan 1 Unit Mobil Tetangga

Lampung | redaksisatu.id – Polsek Kemiling meringkus seorang satpam di Bandar Lampung, Muhammad Irfan, yang melarikan satu unit mobil tetangganya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Tersangka membawa mobil temannya itu dengan dalih merental selama empat hari karena ada kepentingan mendesak.

Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, mengatakan pada 29 November 2021 lalu tersangka merental mobil selama empat hari. Namun, mobil itu tidak juga dikembalikan hingga satu bulan.

BACA JUGA  Polri dan MADN di Titik 0 Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN

“Setelah satu bulan tersangka tidak bisa dihubungi. Korban memang usahanya merental mobil,” ujar Iptu Irwansyah, Jumat (21/1).

Untuk itu korban melapor ke Polsek dan mengundang pelaku hingga tiga kali untuk klarifikasi. Namun, pelaku tidak hadir sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang.

“Setelah kami mapping, ternyata tersangka ada di luar Bandar Lampung, sehingga kami lakukan pengejaran dan menemukan mobil korban di Kecamatan Jepara, Lampung Timur, pada 6 Januari 2022 lalu,” terangnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Mobilnya telah kami kembalikan karena untuk usaha bagi korban. Dengan syarat tidak boleh di ubah warna karena masuk dalam barang bukti di pengadilan,” pungkasnya.

[Red]

BACA JUGA  Korban Kecelakaan 2 Mobil, Seorang Sopir di Samarinda Tewas

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.