spot_img

Polisi Tetapkan Seorang Pejabat BP3K Kalbar sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

REDAKSI SATU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan (BP3K) I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar berinisial R sebagai Tersangka.

R yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen di BP3K I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, Tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan.

BACA JUGA  KPU Baru Terima Satu Pendaftar Bapaslon Walkot Pontianak
Pejabat
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan. (Foto: Ist/Redaksi Satu).

“Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar,” kata Wawan di Pontianak, pada Kamis 21 Agustus 2025.

Lanjutnya, Uang tersebut ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai oleh Tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp 466.150.000. Dana itu berasal dari hasil pekerjaan YF, sementara Tersangka R selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab pada proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana masuk ke rekening BRI atas nama AD selama penguasaan Tersangka R yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen dengan jumlah total Rp 2.423.114.739,- tidak termasuk bunga.

BACA JUGA  TNI Gagalkan Ekspor Kayu Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

“Sebagai langkah penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah melakukan penyitaan berupa print out rekening koran dari empat rekening saksi serta empat bidang tanah milik Tersangka R yang diduga terkait tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Polresta Pontianak akan terus konsisten dan profesional dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini, pihak Tim Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak sedang melakukan proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap I untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

BACA JUGA  Komite I DPD RI Kaji RUU Pemekaran Provinsi Papua
BACA JUGA  Para Menlu ASEAN Apresiasi Arahan Presiden Jokowi dan Dukung Keketuaan Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img