Palangka Raya | redaksisatu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atasnama Jadi dalam kasus penganiayaan selama 2 tahun penjara.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa tuntutan itu 2 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah, pada persidangan di PN Palangka Raya, Rabu 12 Januari 2022.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa, Hamdanah.
Informasinya penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tua terdakwa, Jalan Padat Karya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dalam pengakuannya, terdakwa pada sidang sebelumnya tega menganiaya korban karena tidak terima korban ikut menegur dirinya yang sedang ribut dengan orang tuannya.
Saat menganiaya korban, terdakwa masih dalam pengaruh minuman keras yang sebelumnya diminum bersama dengan korban.
Awalnya, terdakwa menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Karena belum puas, terdakwa lalu mengambil parang dari dapur dan menebas korban sehingga tangan atau jari kiri korban terluka.
[*to-65].
[…] dari hukum kausalitas atau istilah hukumnya hukum sebab akibat. Tidak akan ada terjadi suatu penganiayaan tanpa […]