Iklan
BerandaHUKUMSiska Sebut Masih Ada Keadilan Di PN Medan

Siska Sebut Masih Ada Keadilan Di PN Medan

MEDAN | redaksisatu.id – Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, SH, MH memvonis bebas terhadap Siska Sari W Maulidhina, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (17/11/2021).

Siska Sari saat mengikuti sidang di PN Medan sore hari itu tampak tenang menatap ke arah Majelis Hakim.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Siska Sari W Maulidhina. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ucap ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam persidangan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang-barang milik terdakwa Siska.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menuntut agar Siska dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. JPu menilai wanita ini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, JPU langsung menyatakan kasasi.

Seusai sidang, didampingi keluarga dan penasehat hukum, Siska kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan hukuman yang adil terhadap dirinya.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Masih ada keadilan bagi saya di Pengadilan Negeri Medan ini,” tuturnya.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan ‘Nyi’ Roro Kidul, sering disebutnya Uti.

Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan (chat WhatsApp/WA) ke saksi korban Rudi seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki 6 item kesalahan. Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut agar dibantu supaya luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik ‘Nyi’ Roro Kidul.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Bollard Senilai Rp185 Juta Diringkus Polda Kalbar

Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah. Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.

Dengan dalih keperluan ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan. Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan-red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.

Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.

Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.

Dalam kasus ini, Halim Wijaya sudah terlebih dahulu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Merry Dona. (HS)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.