spot_img

Warga Binaan Pemasyarakatan Ikutkan 47 Orang Jalani Sidang TPP

Tanggamus | redaksisatu.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Tanggamus, mengikut sertakan 47  orang, melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rabu, (19/01/2022)

Kegiatan sidang tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, dan dihadiri Ketua serta anggota TPP, yang digelar di aula rutan setempat, Senin (17/01/2022).

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikut sertakan 47 orang, dan sebanyak 46 yang berhasil mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

Warga Binaan Pemasyarakatam
Para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanggamus mengikuti Sidang TPP

Dalam arahannya Sobirin menekankan bahwa, sidang TPP ini adalah salah satu prosedur yang harus diikuti WBP untuk mendapatkan hak-haknya

Dan pada agenda kali ini, lanjut Karutan, menjelaskan soal usulan asimilasi dirumah sebanyak 10 orang dan usulan tahanan pendamping (Tamping) sebanyak 36 orang.

BACA JUGA  JAM PIDSUS Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus LPEI

Untuk Tamping, saya himbau agar terus meningkatkan kinerja serta menjaga kebersihan lingkungan Rutan.

WBP yang diangkat menjadi Tamping hendaknya menjadi suri tauladan yang baik bagi teman-temannya. Serta bisa menjadi motivasi untuk lebih aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ucap Sobirin.

BACA JUGA  Terindikasi Kuat Ada Kesepakatan Dibalik Kasus Korupsi di Kalbar

Saya juga mengucapkan selamat kepada WBP yang disetujui untuk mendapat Program Asimilasi dirumah,” timpalnya.

Sedangkan menurut Ketua TPP yang juga sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari mengungkapkan.

Warga Binaan Pemasyarakatan
Para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanggamus mengikuti sidang TPP

Dari hasil sidang ada beberapa nama yang tidak disetujui atau diusulkan menjadi Tamping, karena belum menjalani sepertiga masa pidana.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Permenkumham No.9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping.

“Sedangkan untuk usulan asimilasi dirumah terdapat 2 orang WBP yang dinilai masih harus meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

BACA JUGA  Komentari Putusan Belum Inkracht : Menkopolhukam Mahfud MD Digugat ke Pengadilan

Dan kepada 2 orang WBP ini akan dievaluasi dan didorong untuk dapat mengikuti pembinaan kerohanian lebih intensif,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut, hadir juga secara virtual Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pringsewu yang memberikan rekomendasi.

Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas juga menekankan kewajiban para WBP yang kelak menjalani asimilasi dirumah harus taat wajib lapor serta tidak diperkenankan mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA  Polisi Raja Udang VI-4002 Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Kapal

“Jika melanggar ketentuan, maka Bapas akan mencabut status asimilasi dirumah, dan tentunya akan mengembalikan ke Pihak Rutan untuk menjalani sisa pidananya,” tuturnya.(RS/Sai)

Sumber : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img