spot_img

Pengadilan Tipikor Vonis 10 Tahun Penjara Paulus Andi Mursalim

REDAKSI SATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kelas 1 Pontianak memutuskan terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) terbukti bersalah dan dijatuhkan Hukuman pidana penjara 10 tahun.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H.,M.H., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, S.H.,M.Hum, dan Arif Hendriana, S.H.,M.H, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar 2015 di Pengadilan Tipikor Pontianak, pada Rabu 3 September 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Ahelya Abustam, S.H.,M.H melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan bahwa dalam Sidang Pengadilan Tipikor yang terbuka untuk umum tersebut, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

BACA JUGA  Mahasiswi UPER Manfaatkan AI Rancang Penerjemah Bahasa Isyarat
Pengadilan
Pengadilan Negeri Tipikor dalam Sidang Putusan terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) terbukti bersalah dan dijatuhkan Hukuman pidana penjara 10 tahun, pada Rabu 3 September 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750.

“Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- bulan kurungan.

BACA JUGA  Kebakaran Rumah Kos Sebabkan 3 Orang Luka dan Kerugian Rp350 Juta

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” katanya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Lipi, S.H menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  Gunting Maut Alat untuk Habisi Nyawa 1 Korban Sepupu Sendiri

Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalbar Ringkus Oknum PNS
BACA JUGA  Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img