{Foto: Kondisi Apartemen Batam yang dirusaki}
BATAM | REDAKSISATU.ID- Kasus Buntut pembongkaran sejumlah bangunan di Apartemen Indah Puri Sekupang Batam, pengacara Achmad Firdaus dari Law Office Ahmad Hambali Hutasuhut, SH mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencpot Kapolda Kepri.
Pengacara Achmad Firdaus mengecam pihak terkait dalam hal pembiaran perobohan gedung apartemen di Indah Puri Sekupang Batam.
“Kami meminta agar pak Kapolri mencopot Kapolda Kepri dari jabatannya, sebab tidak menjalankan tupoksinya,” tandas Pengacara Firdaus.
Polda memiliki tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti yang tersirat di UU Polisi nomor 2 tahun 2002.
Padahal, menurut pengacara top di Batam ini, pihak aparat keamanan dari Polsek Sekupang Batam ada yang berjaga dan bertugas di sana. Namun tragisnya mereka membiarkan apartemen Indah Puri Sekupang Batam dirobohkan.
Bahkan, sebelumnya pihak advokat yang menanggani kasus permasalahan ini sudah melayangkan surat ke berbagai lembaga/instansi terkait persoalan Apartemen indah Puri Sekupang, Batam ini.
Bahkan ada penghuni berasal dari luar negeri juga dulunya sudah pernah layangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo.
“Kami akan segera melaporkan ke Kompolnas dan ke Propam, serta Paminal Mabes Polri,” ungkapnya.
Ramai diberitakan sebelumnya, gugatan perdata pada kamis (09/12/2021) lalu sudah digelar persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ironisnya, perbuatan anarkis sengaja dibiarkan.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung(Perma) RI Nomor 1 tahun 1956 tentang ‘Prayuducial’ telah mensyaratkan, dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan-hubungan antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan dalam perkara perdata. (Bar)
Saksikan juga video singkat di bawah ini: