spot_img
BerandaHUKUMSidang di PN Medan, Terdakwa Taufik Sebut Dirinya Tak Bersalah

Sidang di PN Medan, Terdakwa Taufik Sebut Dirinya Tak Bersalah

MEDAN | redaksisatu.id – Sidang lanjutan terdakwa Taufik Sitepu, SH yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan terkuak bahwa yang menyewakan bengkel yang berdiri di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Dh. Jalan Gudang Medan, adalah Acun. Hal itu di ungkapkan terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, SH, MH, Kamis (28/10/2021).

Sidang diikuti terdakwa melalui virtual, sementara Jaksa Penuntut Umum, Ingan Malem Purba dan Abdul Syukur Siregar selaku penasehat hukum terdakwa berada didalam ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Taufik menegaskan bahwa yang menyewa lokasi tersebut Acun kepada Ahua, dan hal tersebut tak diketahuinya.

“Acun yang menyewa ke Ahua. Tidak ada memberitahu saya, makanya itu saya marah sama Acun,” ucap terdakwa sembari menjelaskan kalau dirinya tak bersalah karena berdasarkan surat dari Notaris.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara menunda persidangan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa PT. Kereta Api Indonesia Divre I Sumut (dahulu bernama Perumka/Perum Kereta Api Sumut dan NAD/PT.Kereta Api Indonesia Divre I Sumut dan NAD) memiliki dan menguasai/mengusahai objek lahan tanah seluas 597 M2 yang terletak di Km. 0+696-0+717 Lintas Medan – Belawan tepatnya di Jl. Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Dh. Jalan Gudang Medan.

Bahwa atas objek lahan tanah seluas 597 M2 tersebut pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Drive I Sumut (sebelumnya bernama Perumka Eksploitasi Sumatera Utara) menyewakan lahan tersebut kepada orang lain yaitu kepada M. Arifin Sitepu (orang Tua Terdakwa) dan dilahan tersebut M Arifin Sitepu membuka usaha Bengkel.

Bahwa dalam hal M.Arifin Sitepu menyewa lahan PT.Kereta Api dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian persewaan tanah milik Perumka eksploatasi Sumatera Utara, 25 Juni 1999, dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 1999 sampai dengan tanggal 31 Mei 2000 dengan biaya sewa sebesar Rp.945.648 termasuk PPN 10%. Surat Perjanjian, 25 Juni 1999 dengan biaya sewa lahan tanah sebesar Rp.3.436.070,- (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh rupiah).
Dengan jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2000 s/d tanggal 31 Mei 2003.

Bahwa Terdakwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2020 tetap menguasai lahan milik PT. Kereta Api Indonesia dengan cara membuka usaha bengkel serta menyewakan lahan milik PT KAI tersebut kepada orang lain dalam hal ini kepada Ng Mei Lie dan tidak memperpanjang serta tidak membayar kewajiban uang sewa di atas lahan milik PT. KAI yang merupakan pendapatan tetap pada Kas PT. KAI Divre I Sumut.

Sehingga perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya telah memperkaya orang lain yang merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Bahwa Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq PT. KAI Divre I Sumut sebesar Rp 11.255.502.000,-(sebelas milyar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus dua ribu rupiah).

Selain kerugian keuangan Negara telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT. KAI Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,- (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah setelah diluar sidang, Abdul Syukur Siregar kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan kepada Hakim agar memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Acun ke persidangan agar duduk perkaranya.

“Alasan Jaksa tak bisa menghadirkan Acun adalah, Jaksa telah memanggil Acun namun tidak hadir. Nah disini yang kami pertanyakan, Jaksa itu adalah satu badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk memaksa orang untuk hadir. Kenapa tidak dipergunakan kewenangan tersebut,” ungkap Syukur.

Selain itu, Syukur juga menjelaskan ada bukti kwitansi bahwa Acun menyewakan kepada Ahua.

“Bahwa tanah klien kami ini buka usaha kerjasama dengan orang lain, itu berdasarkan surat kepemilikan dan kerjasama dari yang punya tanah yaitu Johan Cengal. Karena lokasi sudah dijual mantan orang PTP Alm Gozali menjual ke Johan Cengal, dan Johan Cengal bekerjasama dengan Arifin Sitepu dan Sudarman untuk mengusahai dan kerjasama untuk usaha bengkel. Setelah orang tua meninggal klien kami melanjutkan usaha tersebut dengan Acun anak Sudarman. Acun lah menyewakan lokasi tersebut kepada Ahua, sedangkan Taufik bekerjasama dengan Ahua. Taufik tidak menyewakan kepada orang lain, tapi Acun yang menyewakan. Gozali dengan Johan Cengal berdasarkan surat jual beli akte notaris. Lokasi yang diributkan itu masih dalam proses banding, posisinya sekarang gugatan tersebut masih berjalan dan putusan belum berkekuatan hukum tetap/ inkracht van gewijsde. Pengadilan belum memutuskan tanah itu milik siapa,” terang Syukur. (HS)
BACA JUGA  Tragedi Sepak Bola 1 Oktober 2022 Renggut Ratusan Jiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses