BerandaHUKUMINFO POLISIPencurian 3 Buah Handphone dan Penadahnya Berhasil Diciduk

Pencurian 3 Buah Handphone dan Penadahnya Berhasil Diciduk

Dua orang laki-laki diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi karena diduga sebagai pelaku pencurian 3 buah handphone dan penadahnya, Sabtu (15/1/2022).

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi mengamankan Sunaryo (35) warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu karena dugaan pencurian handphone, sedangkan Jamal (33) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron diamankan petugas atas dugaan sebagai penadah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, kedua tersangka pencurian tersebut diamankan petugas karena adanya laporan dari korban Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

BACA JUGA  Polda Lampung Berhasil Tetapkan 8 Tersangka Penghasutan di Tuba

Selanjutnya Toni menjelaskan, bahwa dari laporan tersebut terungkap, pada Kamis, 18 November 2021 pukul 19.00 WIB Yuni Yustianti mengisi daya tiga unit ponsel miliknya di atas kasur di dalam kamar tidur, namun kamar tersebut tidak ada pintu sehingga ketiga handphone tersebut terlihat dari luar.

Kemudian, Toni melanjutkan, Yuni Yustianti menuju dapur untuk menggoreng tahu dan ketiga handphone tersebut ditinggalkan dalam keadaan dicharge namun 15 menit kemudian saat pelapor kembali ke kamar ketiga handphone tersebut sudah tidak ada (hilang-Red).

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Toni Hermawan menyebutkan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi melakukan lidik dan dari pantauan di Facebook ada seseorang yang memposting Hp Oppo A9 warna biru yang tidak dilengkapi dengan dosbook, selanjutnya petugas melakukan COD (Cash On Delivery) untuk memeriksa handphone tersebut.

BACA JUGA  Paman Cabuli Keponakannya Usia 16 Tahun Berhasil Diciduk

Kemudian “Di tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan raya Paron-Jogorogo tepatnya di sebelah Alfamart Jambangan kita lakukan COD kepada tersangka JML dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ponsel Oppo A9 warna biru yang mau dijual identik dengan ponsel milik pelapor yang hilang,” ujar AKP Toni Hermawan.

Selanjutnyan Toni Hermawan menambahkan, berdasarkan keterangan dari Jamal Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY. Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Sunaryo di rumahnya bersama ponsel Oppo A5 warna putih, yang tidak dilengkapi dusbook diduga hasil dari kejahatannya.

“Menurut keterangan tersangka pencurian Jamal ponsel Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka Sunaryo seharga Rp700 ribu dan pada saat dijual ponsel Oppo A9 tersebut dalam keadaan terkunci, ketika ditanya Jamal dari mana ponsel Oppo A9 itu didapat Sunaryo menjawab bahwa ponsel tersebut barang peteng (barang gelap),” terang AKP Toni Hermawan. 

[*to-65]

BACA JUGA  1,8 Kg Ganja dan Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.