spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIPembusuran di Bulukumba Berhasil Diringkus Polisi

Pembusuran di Bulukumba Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku pembusuran diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Minggu (6/2/2022).
Informasinya Dia adalah AD (17 tahun), terduga pelaku pembusuran yang melakukan aksinya di Jalan Baronan, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulu Kumba, Sabtu (5/2/2022). Korbannya adalah Muhammad Takbir (19 tahun).

Takbir sendiri adalah warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA  Korupsi Rp1,6 Miliar, Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang Ditangkap Polisi

AKP Yusuf mengaku jika tersangka diamankan oleh Tim Resmob dini hari. Akp Muhammad Yusuf, membeberkan, kejadian ini bermula ketika tersangka dan korban sama-sama sedang mengonsumsi miras tradisional jenis ballo.

“Sebelumnya tersangka telah meninggalkan lokasi,” kata AKP Yusuf.

Namun tidak lama kemudian, tersangka itu datang kembali ke lokasi tersebut. Tanpa diketahui sebabnya, pelaku AD langsung membusur korban. Anak busurnya tertancap setelah mengenai bagian dahi kiri korban.

“Setelah dilakukan introgasi awal pemuda itu mengakui perbuatannya,” jelas AKP Yusuf.

Motifnya, lanjut Yusuf, karena pemuda itu merasa tersinggung dengan korban yang dianggap telah mengganggu lokasi minumnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel dan dua buah anak panah.

“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

[Red]

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses