Seorang remaja pelaku pembobol rumah di Bandar Lampung berhasil ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat.
Remaja pembobol rumah ini berinisial N (19), Ia ditangkap karena kedapatan melakukan pencurian di salah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Kelapatiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung beberapa hari yang lalu.
Tersangka yang berinisial N (19) tahun itu membobol rumah dan menggasak uang Rp 550 ribu dari lemari pakaian di kamar serta dua unit ponsel di ruang tamu.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Sandy Galih Putra,menjelaskan aksi tersangka dilakukan dengan memanjat dinding setinggi sekitar tiga meter untuk masuk ke dalam rumah.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tersangka diringkus di gardu Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Sandy.
[Red]