Pelaku perampasan Hp milik salah seorang pelajar SMKN 5 Surabaya berhasil diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Informasinya pelaku perampasan atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial H.S, (38), adalah warga Jl.Kedung Mangu Surabaya.
Menurut Kapolsek Tambaksari, Kompol Mohammad Akhyar, dalam konferensi Pers menerangkan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku perampasan dimakksud.
“Pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022, sekira jam 15.20 Wib, TKP Putar Balik Jl.Kalikepiting Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kompol Akhyar, Sabtu (5/2/2022).
“Korban inisial F.R (16) Pelajar SMKN 5 Surabaya saat pulang sekolah di putar balik di Jl.kelipiting tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” lanjutnya.
Saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan melarikan diri/kabur.
Ketika kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur.
“Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang,” ujar Kapolsek Tambaksari.
Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
[Red]