Dua orang oknum anggota polisi diduga telah mencabuli dan melakukan pemerasan terhadap istri tahanan di hotel di Kota Medan. Kasus yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2021 lalu itu kini masih jadi perbincangan publik dan viral di media sosial.
Oknum anggota polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL ini mencabuli dan memeras istri tahanan di sebuah kamar hotel di Kota Medan.
Dari hasil penyelidikan sementara yang terdiri dari tim gabungan, terkait kasus dugaan oknum polisi mencabuli istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru kini kian terkuak.
Wanita yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan Aiptu DR dan Bripka RHL ini adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
“Informasi awal dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko di Mako Polda Sumut, Selasa (26/10/2021).
Riko juga menuturkan bahwa Bripka RHL dan istri tahanan tersebut datang ke hotel itu bersama-sama dan membuat janji. Riko mengatakan, pihaknya terus akan mendalami kasus tersebut bersama Bidang Propam Polda Sumut. Namun, ia mengakui perbuatan anggotanya salah.
“Mereka membuat janji dan dari pihak perempuan pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah korban. Kemudian pergi bersama-sama ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” kata Riko.
Riko juga mengungkapkan, kasus oknum anggota polisi cabuli istri tahanan ini terbongkar melalui kuasa hukum suami korban kemdudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Dari berita yang beredar, dari penasihat hukum menyampaikan bahwa istri dari pada klien. Yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel,” ujar Riko.
Terkait kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal.
Sedangkan, oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
“Untuk Kapolsek rencana hari ini ditarik ke Polda dan disiapkan penggantinya. Dan untuk Kanit Reskrim dan anggotanya, kita tarik ke Polres. Kita evaluasi dalam rangka pemeriksaan,” ujar Riko.
Dari informasi diperoleh adanya dugaan kasus oknum anggota polisi cabuli istri tahanan tersebut diduga dilakukan oleh dua oknum anggota polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Sementara, SM, suami korban diringkus Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 karena kasus narkoba. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.