NCW Minta Gubernur Ria Norsan Segera Mengundurkan Diri

REDAKSI SATU – Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH secara tegas meminta Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan segera mengundurkan diri.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH pada saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, pada Jumat 29 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

NCW pun merasa kecewa dengan berbagai kasus dugaan korupsi menyeret Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat dirinya menjabat Bupati Kabupaten Mempawah.

BACA JUGA  Gawat...!!! Diduga PT. Perintis Palsukan Dokumen Pemerintah untuk Penyimpangan BBM Subsidi di Kapuas Hulu
NCW
Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH.

“Setelah dia (Ria Norsan) jadi Gubernur, kenyataannya terungkap semua kasus Korupsi yang ada di Mempawah selama Ria Norsan menjabat Bupati,” tandasnya.

Ibrahim menyebut, kasus yang menyeret Ria Norsan nilainya semua besar. Baik itu kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah. Termasuk kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan.

BACA JUGA  Kemenhan RI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kota Pontianak 

“Sesuai fakta, Ria Norsan terindikasi terungkap sekarang kasus tersebut,” kata Ketua NCW Kalimantan.

Lanjut Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim mengatakan atas berbagai persoalan yang saat ini sedang ditangani oleh institusi penegak hukum, termasuk kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK RI, Ia meminta sebaiknya Ria Norsan segera mengundurkan diri.

Ibrahim menekankan, apa yang disampaikan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.

BACA JUGA  Choirul Anam Dukung Ketua DPD RI Benahi Kerusakan Negara

Sementara itu, hingga saat ini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam masa pemerintahan Ria Norsan saat menjabat Bupati. Lembaga antirasuah tengah mendalami soal proses pengusulan, mekanisme pengadaan, hingga pencairan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transfer ke Daerah (TUD).

“Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK kepada Wartawan, di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2025.

KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi, pada Jumat (22/8). Bahkan, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana dan seorang pensiunan PNS bernama Hasanudin.

BACA JUGA  Seorang Warga di Kalbar Meninggal Dunia saat Membakar Lahan
BACA JUGA  Pengadaan Tanah Bank Kalbar Mark Up 30 Miliar, Kejaksaan Tinggi Baru Tetapkan 3 Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img