REDAKSI SATU – Pratik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar melalui pembelian langsiran di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kini mulai terbongkar, pada Rabu 27 Mei 2026.
Dari pantauan dilapangan pada Senin 25 Mei 2026 mobil truk KB 9168 LL melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sebanyak 2 ton. Usai membeli BBM lantas mobil tersebut meninggalkan SPBU dan menuju ke Jalan Padat Karya yang terdapat diduga gudang penimbunan BBM Subsidi.
Di area gudang tersebut terdapat 3 mobil truk dan satu mobil tangki biru putih bertuliskan PT Daffa Energi Perkasa. Kemudian dibelakang mobil ada bangunan yang diduga tempat penimbunan BBM Subsidi.

Sumber terpercaya melaporkan, bahwa gudang BBM Subsidi yang berada di Kompleks SBR 9 merupakan milik F yang merupakan warga setempat.
“Gudang BBM tersebut milik pak F yang informasi nya anggota TNI. Dan minyak yang ditimbun hasil dari pembelian BBM di SPBU di Jalan Arteri supadio, Kubu Raya. Setelah di timbun, BBM tersebut lantas dijual ke industri dengan harga lebih mahal menggunakan mobil tangki biru putih,” ujar sumber yang minta namanya di rahasiakan.
Lebih lanjut, sumber mengatakan, aktivitas dugaan penimbunan BBM tersebut sudah berlangsung lama. Tapi belum pernah ada penindakan dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama kegiatan ini. Tapi saya lihat aman-aman saja. Padahal gudang BBM tersebut berada di area pemukiman warga dan informasi nya belum mengantongi izin resmi,” katanya.
Sementara itu, F saat dikonfirmasi oleh media ini membantah kalau gudang BBM yang berlokasi di Kompleks SBR 9 tersebut miliknya.
“Bukan punya saya. Dan dapat nomor telepon dari siapa ya,” ungkapnya.
Kemudian, tak lama kemudian F kembali menelepon dan mengajak ketemu di Jalan Tanjung Raya 2.
“Kita ketemu di Jalan Tanjung Raya 2 ya,” pungkasnya.



