REDAKSISATU.ID – Satlantas Polres Sekadau melakukan sosialisasi dengan mendatangi para pemilik bengkel yang menjual dan melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat mengganggu lingkungan dan ketertiban umum dalam berlalu lintas, Selasa 9 Januari 2024.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kanit Turwali Satlantas Polres Sekadau, Aipda Ade Rianura bersama Kanit Kamsel, Aipda Yuni Iswandi dan anggota Satlantas Polres Sekadau.
“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ungkap Ade.
Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kabupaten Sekadau. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.
“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga, baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat dan Minggu Kasih Polres Sekadau,” tandas Aipda Ade.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi. Ia menyatakan bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polres Sekadau dalam hal ini Satlantas.
“Penertiban yang telah dilakukan, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Kendaraan mereka baru bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” ujar Kasi Humas AKP Agus.
Dalam kesempatan ini, Polres Sekadau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut.
Editor: Adrianus Susanto318