BerandaNASIONALMarak Knalpot Brong, Satlantas Polres Sekadau Berikan Sosialisasi kepada Pemilik Bengkel 

Marak Knalpot Brong, Satlantas Polres Sekadau Berikan Sosialisasi kepada Pemilik Bengkel 

REDAKSISATU.ID – Satlantas Polres Sekadau melakukan sosialisasi dengan mendatangi para pemilik bengkel yang menjual dan melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat mengganggu lingkungan dan ketertiban umum dalam berlalu lintas, Selasa 9 Januari 2024.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kanit Turwali Satlantas Polres Sekadau, Aipda Ade Rianura bersama Kanit Kamsel, Aipda Yuni Iswandi dan anggota Satlantas Polres Sekadau.
“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ungkap Ade.
BACA JUGA  Wakapolda Brigjen Pol Asep Pimpinan Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Satlantas
Satlantas Polres Sekadau melaksanakan Sosialisasi Knalpot brong di Toko-toko dan Bengkel di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 9 Januari 2024.
Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kabupaten Sekadau. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.
“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga, baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat dan Minggu Kasih Polres Sekadau,” tandas Aipda Ade.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi. Ia menyatakan bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA  Joni Yusman, Menyetujui Jika Pemkab Melawi Benahi Kawasan Stadion RTSP
Satlantas
Satlantas Polres Sekadau melaksanakan Sosialisasi Knalpot brong di Toko-toko dan Bengkel di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 9 Januari 2024.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polres Sekadau dalam hal ini Satlantas.
BACA JUGA  Industri Kosmetika Makin Glowing, UPER dan Mustika Ratu Kembangkan Sains Kosmetik
“Penertiban yang telah dilakukan, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Kendaraan mereka baru bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” ujar Kasi Humas AKP Agus.
Dalam kesempatan ini, Polres Sekadau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Omzet 4 Miliaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.