Listyo Sigit Prabowo Dipecat, Presiden Angkat Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

REDAKSI SATU – Listyo Sigit Prabowo selaku Eks (mantan) Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Dipecat tidak hormat oleh Presiden Prabowo Subianto dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Ariyo Windutomo.

Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

BACA JUGA  3 Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi Ditangkap Ditkrimsus Polda Kalbar
Sigit
Diduga kuat 3 (tiga) orang Tersangka Penyadapan Tanpa Prosedural atau Penyadapan Ilegal yaitu mantan Kapolri inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), Jenderal Polri aktif inisial ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso).

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut diambil menyusul adanya penetapan Tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

BACA JUGA  Komando Pikiran Jadi Topik Kebudayaan Nusantara Ini Penjelasan Guntur

“Kami mewakili beliau, bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah menekankan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali. Dan untuk meyakinkan Masyarakat, kasus penyadapan tersebut diproses secara tuntas.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tandasnya.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Bupati Bogor Terpilih Ucapkan Selamat HUT Golkar Ke-60

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses tersebut dilakukan oleh para Tersangka kepada Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, LSM dan Media.

Bareskrim Mabes Polri pun telah memeriksa saksi 10 (sepuluh) orang, dan 3 (tiga) orang saksi ahli, serta melakukan penyitaan Barang-bukti terkait perkara tersebut.

“Handphone 11 (sebelah) unit, 1 (satu) unit iPad, flashdisk 4 (empat) buah,” tandasnya.

BACA JUGA  Demi Keadilan Rakyat, BPM Kalbar Desak Tangkap Tersangka Oli Palsu Edi Chow

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara Penyadapan Tanpa Prosedural terhadap Nomor Telepon Presiden Republik Indonesia, Tokoh-tokoh Politik, Media, Tokoh Ormas, LSM, dan para Pengusaha.

“LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai Saksi, yaitu saudara SU,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara Lonsor, 2 Pekerja Tewas Tertimbun
BACA JUGA  Hadapi Pemilu 2024, Polres Sintang Gelar Sosialisasi
BACA JUGA  KSOP Pontianak Menyebut KM.Intan 51 Tidak Mengantongi Izin Sandar di Sungai Raya 
spot_img