spot_img
BerandaNASIONALKSOP Pontianak Menyebut KM.Intan 51 Tidak Mengantongi Izin Sandar di Sungai Raya 

KSOP Pontianak Menyebut KM.Intan 51 Tidak Mengantongi Izin Sandar di Sungai Raya 

REDAKSISATU.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I (satu) Pontianak menyampaikan bahwa pihak keagenan Kapal KM.Intan 51 tidak mengantongi izin sandar dan bongkar muat hewan jenis Babi di salah satu tempat tepian sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, Km.8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Arif Maulana Hasan yang didampingi oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) kepada sejumlah Awak Media baik lokal maupun nasional di KSOP Kelas I, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Selasa 16 Januari 2024, sekitar Pukul 11.30 WIB.

“Sampai saat ini, kami belum menerima terkait dengan manifes atau permohonan ijin sandar atau bongkar muat Kapal KM.Intan 51 di Jalan Km.8,2 Desa Parit Baru,” ungkap Arif.

BACA JUGA  Polda Kalbar gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H
KSOP
Rudi Abisena Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala), Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Arif Maulana Hasan saat memberikan Keterangan Pers kepada sejumlah Awak Media baik lokal maupun nasional di KSOP Kelas I, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Selasa 16 Januari 2024, sekitar Pukul 11.30 WIB.

Karena belum ada permohonan terkait aktivitas bongkar muat tersebut, lanjut Arif Maulana Hasan menyampaikan, sehingga pihak KSOP Kelas I Pontianak belum menerbitkan atau mengeluarkan layanan terkait perijinan sandar Kapal, bongkar muat, maupun surat persetujuan berlayar terhadap Kapal KM.Intan 51.

Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Pontianak juga menyebut, bahwa tempat aktivitas bongkar muat di Jalan Adi Sucipto, KM.8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut hingga saat ini mengidentifikasikan belum memiliki izin.

“Secara legalitas, tempat tersebut belum memiliki izin,” tegas Arif.

BACA JUGA  Rumah Sedekah Adalah Rumah Kebajikan
KSOP
Faisyal Noer selaku Ketua Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Yunita selaku Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat dan drh. Joko Supriyantno , Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kalimantan Barat saat memberikan Keterangan Pers, di Jalan Kom Yos Soedarso, Kota Pontianak, Selasa 16 Januari 2024, sekitar siang.

Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Pontianak menjelaskan, apabila suatu tempat itu digunakan aktivitas kepelabuhanan selayaknya memiliki izin pengoperasian terminal atau dermaga. Namun sepengetahuan pihak KSOP berdasarkan data, bahwa untuk wilayah Kabupaten Kubu Raya sejauh ini belum ada Tersus atau TUKS yang khusus operasional kegiatan bongkar muat hewan atau ternak Babi.

“Di luar Pelabuhan Umum, dia (tempat) harus memiliki izin Tersus atau TUKS dan izin pengoperasian atau kegiatan disesuaikan dengan yang diberikan,” jelasnya.

Terkait persoalan tersebut, pihak KSOP menekankan akan melakukan kroscek mencari informasi dan melakukan pemanggilan kepada pengusaha terkait dan pihak-pihak lainnya, terkait aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan tersebut.

BACA JUGA  Pasutri Bawa 8,4 Kilogram Sabu Ditangkap Polda Kalbar

“Selain pemanggilan kepada pihak agen pelayaran, kita juga akan agendakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah untuk membahas persoalan tersebut,” sindir pihak KSOP.

Pihak Balai Karantina Kalimantan Barat pun membenarkan adanya aktivitas bongkar muat hewan jenis Babi di Jalan Adi Sucipto, Km.8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan pada Minggu malam, tanggal 14 Januari 2024.

“Ya benar, saat itu petugas kami kurang lebih 3 atau 4 orang dalam rangka menjalankan tugas kekarantinaan pada saat aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut,” ungkap Faisyal Noer selaku Ketua Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Selain Kasus Navigasi, BPM Tuntut Kejati Kalbar Tuntaskan Kasus Korupsi 68 Miliar Bank Kalbar

Terkait legalitas hasil kesehatan uji laboratorium hewan ternak tersebut, Faisyal mengatakan tidak ada istilah kadarluasa atau tidak ada batasan waktu.

“Hasil uji laboratorium itu tidak ada istilah kadarluasa, tidak ada batasnya,” ujarnya.

Selanjutnya Yunita selaku Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, menerangkan, bahwa untuk lokasi bongkar muat ternak Babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

BACA JUGA  Kapolres Landak Tekankan Keamanan dan Waspada Tahanan Kabur

Dia menerangkan, di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya.

“Untuk bongkar muat Babi, dermaga sandarnya kebetulan di Dermaga Parit Baru itu,” terang Yunita.

Lebih lanjut, Yunita menjelaskan, bahwa Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

BACA JUGA  PUPR Kalbar Bangun Jembatan Gunakan Struktur Pondasi Rusak

Khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah.

“Setibanya di daerah tujuan, yang dilakukan penyemprotan disinfektan hewan maupun sarana pengangkutnya, Kapal maupun truk yang keluar-masuk harus disemprot lagi,” jelas Yunita.

Selanjutnya, tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan.

BACA JUGA  BIN Tidak Pernah Memberikan Informasi kepada Pengacara Kamaruddin

Berdasarkan data yang diperoleh, Karantina Bali mengeluarkan surat keterangan kesehatan Hewan Nomor: B.33.524/1332/PKH/DISTANPANGAN tanggal 4 Januari 2024, atas nama pemilik  Geovany Aris Liyanto (081239186xxx) Br. Kaliakah, Desa Kaliakah, Kec. Negara Kab. Jembrana.  Pelabuhan Pengeluaran Pelabuhan Celukan Bawang Bali. Penerima Martin Edison SIlalahi, SH, beralamat Jl. Budi Utomo Gg. Teluk Sahang 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat. Pelabuhan penerima, Pelabuhan Pontianak.

Sementara itu, Martin saat dikonfirmasi Wartawan melalui Handphone membenarkan dan mengakui bahwa penerima hewan tersebut memang atas nama dirinya. Namun dia mengaku sudah mengundurkan diri kurang lebih 3 (tiga) Minggu yang lalu. Meski demikian, Martin meminta Wartawan untuk melalukan konfirmasi langsung kepada pemilik sebenarnya.

Pemilik usaha hewan jenis Babi pun menjelaskan, bahwa Kapal Angkutan Ternak miliknya tersebut sudah sesuai dengan peraturan Lalu-lintas hewan antara Provinsi.

BACA JUGA  Menuju Society 5.0, Ini Skill yang Harus Dimiliki Para Lulusan Universitas

“Kapal angkut ternak yang datang hari ini izinnya sudah sesuai dengan Peraturan Lalu-lintas hewan antar Provinsi. Dermaga bongkar yang dituju pun di sini atas kesepakatan dari pemilik, instansi dan komponen masyarakat setempat karena sangat sensitifnya penerimaan akan bongkar muat ternak Babi tersebut. Kalau pak Martin kebetulan beliau akan sedang ada aktivitas keluar negeri untuk masa waktu yang belum ditentukan,” tulis Wira singkat saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, lokasi tempat bongkar muat tersebut milik seseorang Pengusaha berinisial HEN. Namun hingga saat ini, pemilik lokasi tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Terkait persoalan hewan jenis Babi tersebut, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang Penghentian Sementara Pemasukan Babi Potong antar Provinsi melalui angkutan darat (Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF).

Dalam surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.

Selanjutnya, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/PROV tentang Pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.

Sedangkan terkait regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur berdasarkan Perda daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 bahwa hewan-hewan yang lalu lintas kan  Kota Pontianak ke Kabupaten lainnya harus membayar retribusi daerah kepada kota Pontianak.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Driver Taksi Online Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses