Legatisi Indonesia Minta Pemkab Kapuas Hulu Stop Penggunaan APBD ke Instansi Vertikal, Utamakan Masyarakat Kecil

REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menggunakan Anggara APBD 2026 bersifat urgent dan tepat sasaran terutama prioritaskan kepentingan masyarakat, serta meminta hentikan proyek ke instansi vertikal seperti Polres dan Kejari Kapus Hulu. Jangan ada bargining.

Hal ini disampaikan Ketum DPP Legatisi Indonesia Akhyani BA saat dimintai tanggapannya oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat terkait dugaan kuat dana hibah proyek Penataan Halaman dan Lapangan Uji SIM Polres Kapuas Hulu dengan nilai pagu paket Rp951.510.000,- dan proyek Penataan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan nilai pagu paket Rp2.500.000.000,- yang bersumber dari APBD tahun 2026.

“Untuk pembangunan fasilitas vertikal baik itu Polres mau pun Kejaksaan, sumber dananya dibebankan melalui APBN, bukan dibebankan kepada APBD. Kita minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu harus segera stop proyek itu, utamakan penggunaan APBD untuk masyarakat kecil, masih banyak itu yang membutuhkan perhatian di daerah pedalaman, terutama akses infrastruktur jalan ke pedesaan, fasilitas kesehatan dan pendidikan,” ungkap Akhyani BA selaku Ketum DPP Legatisi Indonesia, di Pontianak, Senin 7 September 2026.

BACA JUGA  Kajati Kalbar Pimpin Sertijab Kajari Ketapang, Ricky Komitmen Berantas Korupsi
Legatisi Indonesia
Bukti tender, penggunaan hibah proyek ke instansi vertikal Polres dan Kejari Kapus Hulu yang dibebankan ke APBD tahun 2026. (Foto: screenshot/Redaksi Satu).

Legatisi Indonesia menilai, penggunaan APBD untuk proyek pembangunan fasilitas instansi vertikal tidak tepat sasaran dan berpotensi kuat melanggar aturan serta bukan tidak mungkin ada dugaan kuat bargining terkait penanganan kasus-kasus maupun perkara, baik yang sedang berproses maupun yang belum.

“Berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Harus dijelaskan secara spesifik. Nah itu pun untuk yang prioritas ini untuk masyarakat kecil. Apa lagi anggaran banyak dipangkas oleh pemerintah pusat. Artinya kalau daerah mendanai untuk kepentingan Kantor Kepolisian dan Kejaksaan, tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Legatisi Indonesia juga menyinggung terkait dana hibah pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar senilai Rp19,1 Miliar yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui APBD tahun 2026, namun hibah tersebut sudah dikembalikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan.

BACA JUGA  Kades Asmadi Sebut Oknum Polisi Sl Terlibat Ilegal Logging di Kalbar, Paminal: Bukan Sawmil Sl

“Langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat harus menjadi contoh dan harus dicontoh oleh instansi vertikal lainnya. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu harus mengembalikan hibah tersebut, seharusnya hibah tersebut digunakan untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan Kantor Polres dan Kejari,” ujarnya.

Sebagaimana informasi sekaligus edukasi yang diberikan oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat bahwa dasar hukum utama larangan hibah vertikal yaitu diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 62 dan 63; Hibah hanya boleh diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda lain, BUMD, dan “pihak lain”. Sedangkan “Instansi Vertikal” seperti Kejaksaan, Polri, Pengadilan tidak masuk kategori penerima hibah.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan belum ada konfirmasi dan keterangan resmi dari para pihak terkait.

BACA JUGA  Propam Polda Kalbar Datangi Polres Ketapang
BACA JUGA  Logo dan Tema HUT Ke-79 RI tahun 2024
BACA JUGA  Kebakaran Warung Minum Eva Triyanti di Sidas

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img