REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA pada Kamis 2 Juli 2026, meminta Pemerintah melalui Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas para pihak terkait dugaan kuat aktivitas ilegal Pertambangan Emas dengan modus Tambang kuarsa/silika milik PT Adhi Karya di wilayah Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ketum DPP Legatisi Indonesia ini merespon terkait berita sebelumnya, peristiwa dugaan kuat aktivitas ilegal Pertambangan Emas dengan modus Tambang kuarsa/silika milik PT Adhi Karya di wilayah Desa Simpang Kasturi yang diungkapkan langsung oleh Joni Iskandar yang mengaku mantan Karyawan Perusahaan saat memberikan keterangan kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Senin, 29 Juni 2026, sore.
Menurut Joni, dugaan kuat aktivitas ilegal Pertambangan Emas dengan modus Tambang kuarsa/silika, diperkuat adanya pernyataan Big Bos Hasan Suntio kepada dirinya agar tidak menceritakan kalau Perusahaan tersebut sebenarnya melakukan aktivitas Pertambangan Emas.

“Big bos Hasan Suntio pernah bilang ke saya, kita jangan dibilang kerja Emas, bilang jak kerja batu dan pasir. Tapi kan bukti dan kenyataanya kerja Emas. Nah di situ saya tahu, bahwa legalitas mereka ini tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Bukan hanya itu, Joni Iskandar juga menyebut selain Big Bos Hasan Suntio ada 4 (empat) orang Big Bos asal Cina bahwa perusahaan tersebut menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan alat-alat canggih dari Cina sebanyak 17 Kontainer melalui jalur laut dan 1 dump truk dari Malaysia melalui jalur darat Jagoi Babang.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Pemerintah melalui Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas para pihak terkait dugaan kuat aktivitas ilegal Pertambangan Emas dengan modus Tambang kuarsa/silika milik PT Adhi Karya tersebut.

“Ini merupakan kejahatan Pertambangan, harus diberantas. Kita minta Kapolda Kalbar yang baru ini (Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar),” ujar Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Ketum DPP Legatisi Indonesia juga meminta kepada Pemerintah agar melakukan peninjauan dan pemeriksaan legalitas dibalik aktivitas Pertambangan tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dibalik aktivitas Pertambangan tersebut.
“Pemerintah melalui Tim Gabungan harus melakukan tindakan tegas, stop sementara. Harus ada kepastian hukum,” tegas Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak Forkopimcam Mandor pada Rabu 1 Juli 2026, turun langsung ke lokasi pasca pemberitaan sebelumnya dengan judul “Tambang Emas Modus Silika PT Adhi Karya di Mandor Diduga Kuat Ilegal, TKA Cina dan Malaysia”.
Kapolsek IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya bersama Forkopimcam telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas.
“Kemarin kami bersama Forkopimcam, wartawan, timanggong, kades simpang kasturi dan BPD serta anggota setelah acara syukuran hut Bhayangkara pergi bersama-sama ke lokasi untuk cek, tidak ada aktifitas di lokasi tersebut Namun memang ada alat seperti kapal tersebut,” tulis Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



