spot_img
BerandaNASIONALLaNyalla Beberkan Penyebab APBN Makin Tidak Berdaya Tanggung Tugas Negara

LaNyalla Beberkan Penyebab APBN Makin Tidak Berdaya Tanggung Tugas Negara

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai APBN semakin tidak berdaya menanggung tugas membiayai negara. Perubahan Pasal 33 UUD  1945 akibat perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2002 disebut sebagai penyebab.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum bertema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9/2022).

“Dalam UUD 1945 naskah asli, negara sangat berdaulat atas bumi air dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Tetapi sejak perubahan Konstitusi, negara dilucuti. Lahirlah puluhan Undang-Undang Privatisasi.  Sehingga perekonomian dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar,” tandasnya.

BACA JUGA  Sultan Terima Kunjungan Guru PPKn Provinsi Bengkulu

Akibatnya, teks di dalam naskah pembukaan Konstitusi, bahwa Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, semakin berat dilakukan negara.

Akibatnya kewajiban itu dianggap sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut. Hal tersebut adalah penyesatan. Karena itu tanggung jawab negara yang harus dicapai. Bukan subsidi yang bersifat pilihan.

“Dan ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut Subsidi BBM. Tetapi akan merambah ke Subsidi Listrik. Karena banyaknya ijin yang diberikan kepada swasta untuk membangun Pembangkit Listrik Swasta atau Independent Power Producer atau IPP, yang harus dan wajib dibeli oleh PLN, maka PLN mengalami over supplay listrik,” kata LaNyalla.

BACA JUGA  Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik di MKD, Rayen Pono Tetap Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, inilah juga yang membuat kompor gas LPG 3 kilogram akan diganti dengan program kompor listrik. Agar rakyat lebih banyak mengkonsumsi listrik yang over supplay dari pembangkit listrik milik Swasta Nasional atau Asing tersebut.

“Rakyat dipaksa untuk menolong PLN yang tekor neraca akibat dipaksa membeli listrik dari pembangkit-pembangkit milik Oligarki,” katanya.

LaNyalla
Ketua DPD RI LaNyalla

Senator asal Jawa Timur ini ragu negara dapat memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap tumpah darah warga, jika hidup warganya semakin susah. Bahkan, sering terdengar orang bunuh diri karena terjerat pinjaman online dan rentenir.

BACA JUGA  Dukungan Vaksin Kedua Diterima Indonesia dari Pemerintah Inggris

LaNyalla mengatakan hal ini adalah dampak nyata dari perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002.

“Perubahan itu membuat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat berikut penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya,” katanya.

Dampaknya, terjadi perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak dari rakyat.

BACA JUGA  Pidato Kebangsaan: Presiden Kawulo Alit Berikan Masukan Tentang Reformasi

“Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas Sumber Daya Alam, justru menjadi sumber pendapatan sampingan,” katanya.

LaNyalla menilai negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsesi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor.

lanyalla

“Perubahan konstitusi itu melahirkan puluhan Undang-Undang yang mendukung kebijakan dengan menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan privatisasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalan Nasional Longsor di Kabupaten Sanggau

Inilah penyebab APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi.
Sehingga, tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp 400 triliun.

“Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp 700 triliun,” katanya.

Untuk itu, LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar.

BACA JUGA  Danlantamal XII Hadiri Upacara Sertijab Pangkoarmada I

Ia berharap akademisi dan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Parepare dapat menyumbangkan gagasan dan pemikiran, untuk penyempurnaan naskah asli Undang-Undang Dasar 1945.

“Agar kita tidak mengulangi praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Penyempurnaan dengan Teknik Adendum, sehingga tidak mengganti Sistem Demokrasi Pancasila, yang merupakan warisan luhur para pendiri bangsa, menjadi sistem yang lain. Apalagi copy paste dengan sistem demokrasi Liberal barat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian. Hadir pula Wali Kota Parepare yang diwakili oleh Asisten III, Eko W Ariyadi.

BACA JUGA  Sultan Komentari Debat Panas Kebijakan Subsidi Mobil Listrik

Dari Universitas Muhammadiyah Parepare, hadir Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr HM Nasir S, M.Pd dan Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Parepare, A Firdaus Djollong, sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa.(*)

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Sabtu, 24 September 2022

BACA JUGA  Edy Mulyadi Mendadak Viral Dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses